Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran gerak-gerik yang mencurigakan akhirnya tertangkap oleh Anggota Kepolisian bersama Tim Hunter Charlie II Polresta Palembang, ketika sedang melakukan hunting patroli. Ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu dan sabu seberat netto 0,048 gram. Terdakwa M Bayu Saputra dan terdakwa Nur M, diajukan ke persidangan dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, sebagaimana dakwaan JPU.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, terdakwa M Bayu Saputra dan terdakwa Nur M melakukan pemufakatan jahat, pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (21/07/2020). Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,048 gram (hasil Labfor).
Tim Hunter Charlie II Polresta Palembang yang sedang melakukan hunting patroli menangkap keduanya pada 1 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan KH Azhari depan Lrg. Sungi Lumpur Darat Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali