Miliki 100 Butir Ekstasi, Dua Pemuda Ini Ditangkap depan Warung Pecel Lele

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel Rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 Wib depan warung pecel lele dekat Rumah Makan Pagi Sore tepatnya di Jalan Basuki Rahmat Kel. Pahlawan Kec. Kemuning Palembang berhasil menangkap dua pemuda karena memiliki 100 pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan Unit 1 Subdit 1 AKP Yetty Gultom SH dan tim didampingi Kasubdit 1 AKBP E. Tambunan, SE MM. Kedua tersangka tersebut adalah Yukuko alias Riko (23) pekerjaan buruh warga Jalan Taqwa Mata Merah Lr. III No. 34 Rt 053 Rw 006 Kel. Sei. Selincah Kec. Kalidoni Palembang dan rekannya bernama Mamas Yitno (22) pengangguran tinggal di Jalan Praja Gupta No. 29 Kel. Sematang Borang Srimulya Palembang.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang ada di dalam bungkus plastik transparan jenis ekstasi warna kuning berlogo B dengan jumlah 100 butir , berat bruto keseluruhan 40,8 gram, 1 hp merk Vivo milik Yukuko, dan 1 hp merk Xiomi milik tersangka Mamas.

”Saat ini kedua tersangka dibawa ke Kantor Direktorat guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM.

Laporan : Herry
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0