Securitynews.co.id, LUBUKLINGGAU – Polres Kota Lubuklinggau melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, dengan berat 1,04 kg atau senilai kisaran Rp 1,2 miliar. Pemusnahan narkoba hasil tangkapan satuan reserse narkoba itu, dilaksanakan di halaman Mapolres Kota Lubuklinggau Senin (13/7).
Sebelum dilakukan pemusnahan narkoba jenis sabu tersebut, terlebih dahulu dicek keasliannya oleh petugas Labfor dari Polda Sumsel. Setelah dinyatakan benar dan ditunjukkan hasil cek keaslian sabu itu, selanjutnya barang haram tersebut diblender dengan air setelah hancur kemudian dibuang ke closed yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender tersebut dilakukan secara bersama oleh unsur pimpinan daerah Kota Lubuklinggau di antaranya, Kapolres AKBP Mustofa, Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe, Ketua DPRD H Rodi Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Willy Ade Chaidir, Ketua Pengadilan Negeri, Perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 0406 dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau serta petugas dari Labfor Polda Provinsi Sumsel.
Sebelumnya, kronologis mengenai narkoba jenis sabu itu didapatkan dari tersangka Waluyo alias Uyot (34), Nikmansyah alias Man (34), dan Ariansyah alias Ari (28). Ketiganya warga Jalan Gotong Royong, Lingkungan 4 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian, Heri Purwandi alias Heri (29) warga Alamat Jalan Sulpra Huda No.7 RT.7 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Keempatnya ditangkap petugas di perbatasan Lubuklinggau dan Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (23/6). Awalnya, sekitar pukul 16.00 WIB melintas mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna silver beriringan dengan sepeda motor Honda Supra wana hitam tanpa nopol.
Petugas langsung mencegat mobil tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sementara pengendara sepeda motor yang berboncengan langsung kabur ke arah Curup, Rejang Lebong. Petugas pun melakukan pengejaran.
Di jalan, orang yang dibonceng membuang sesuatu kemudian lari ke dalam hutan, sementara pengendara sepeda motor tancap gas ke arah Curup. Tersangka yang lari ke dalam hutan berhasil ditangkap, yakni Waluyo alias Uyot. Ia kemudian diminta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata isinya sabu. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau.
Laporan : Rudi Tanjung
Editor/Posting : Imam Ghazali