Dagang Sabu, Lia Terancam 20 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran hendak digrebek dan ditangkap polisi maka dibuanglah barang bukti sabu 11 paket dengan berat netto keseluruhan 11,923 gram dari Labfor sisa penjualan sabu, di bawah jendela rumahnya, Terdakwa Lia Binti Fachrudin terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fifin Suhendra SH dalam dakwaannya menilai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi 11 (sebelas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 11,923 gram (hasil Labfor).

“Dakwaan Pertama Perbuatan terdakwa LIA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Dakwaan Kedua Perbuatan terdakwa LIA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ucap JPU kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, ketika membacakan dakwaan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (19/05/2020).

Berawal pada waktu dan tempat di atas, bermula sekira pukul 09.00 Wib sdri. ONENG (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa menemui terdakwa dan berbicara kepada terdakwa untuk menitipkan 12 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa. Lalu terdakwa menerima titipan tersebut dan disimpan di sebuah dompet kecil lalu disimpan di kantong celana terdakwa pakai untuk terdakwa jual kembali hingga akhirnya baru laku terjual sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- tersisa 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sekira pukul 13.30 wib saat terdakwa duduk di depan rumahnya datang saksi Neriyadi dan saksi Rian Oktafiansyah yang merupakan anggota kepolisian Polresta Palembang beserta rekan lainnya hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa, lalu mengetahui hal tersebut terdakwa langsung mengambil 1 buah dompet kecil berisikan 11 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet yang berada didalam kantong celana terdakwa untuk membuangnya ke arah Jendela dibawah rumah terdakwa.
Namun perbuatan diketahui oleh saksi Neriyadi dan saksi Rian Oktafiansyah (anggota polisi) sehingga barang bukti berhasil diamankan, kemudian saksi Neriyadi dan saksi Rian Oktafiansyah mengintrogasi terdakwa mengakui barang bukti 1 buah dompet kecil berisikan 11 paket narkotika jenis sabu netto keseluruhan 11,923 gram (hasil Labfor) dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali