Oleh: Andi Atriani (Aktivis Muslimah)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan klarifikasi atas pernyataan 94 korban gempa Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), BNPB mencatat terdapat 142 orang meninggal dunia akibat gempa bumi M 7,7 di Flores.
DPR RI mendorong audit terhadap kondisi pengungsian bagi korban usai 94 orang meninggal dunia selama masa pemulihan pasca gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pertengahan Agustus lalu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengaku prihatin, sebab data itu menunjukkan jumlah korban meninggal di pengungsian lebih banyak dari korban yang terdampak langsung gempa, yakni sebanyak 48 yang tewas.
Dengan tambahan 94 korban yang tewas di pengungsian, maka korban jiwa terkait gempa NTT totalnya ada 142 orang.
Wawancara jurnalis Eliazar Robert, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia dengan dokter pengungsi, tenaga kesehatan dan pejabat daerah di Manggarai Timur dan Nagekeo menyebut ribuan penyintas masih hidup di tenda yang panas pada siang hari dan dingin pada malam hari, kekurangan air bersih dan MCK, menghadapi sanitasi yang buruk, meningkatnya kasus diare dan ISPA, serta layanan kesehatan yang ikut terganggu akibat gempa.
Adapun bagi guru besar Ilmu Manajemen Kebencanaan Geologi UPN Veteran Yogyakarta, Prof Dr Eko Teguh Paripurno, tingginya jumlah korban yang meninggal setelah gempa menunjukkan perlunya evaluasi terhadap penanganan pasca bencana, khususnya pemenuhan kebutuhan dasar para penyintas dan kelompok rentan.
Di Manggarai Timur, sekitar tiga perempat korban dampak tidak langsung, sebanyak 25 orang, merupakan lansia atau warga berusia di atas 60 tahun. Banyak di antaranya berusia lebih dari 70 tahun, bahkan terdapat korban berusia 80 tahun, 82 tahun, 85 tahun hingga 90 tahun.
Kewajiban Negara dalam sistem Islam, mengenai pemimpin dalam mengurusi rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda, “Iman (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas apa yang dia urus,” (HR.al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan penjelasan para ulama, kata raa’in bermakna penjaga yang diamanahi untuk memelihara dan mengurusi hal-hal yang membawa kebaikan serta menghindarkan bahaya bagi pihak yang dipimpinnya. Oleh karena itu, penguasa wajib hadir secara langsung menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya, mulai dari pangan, kesehatan, pendidikan, hingga keamanan.
Larangan menyusahkan dan mempersulit urusan rakyat, sering kali memberikan peringatan keras kepada para penguasa agar tidak membuat kebijakan yang justru membebani rakyat kecil.
Rasulullah ﷺ bersabda,”
“Ya Allah, siapa saja yang memimpin urusan umatku, lalu dia mempersulit mereka, maka persulit lah dia. Dan siapa saja yang memimpin urusan umatku, lalu dia bersikap lemah lembut kepada mereka, maka bersikap lemah lembut lah kepada dia.” (HR Muslim).
Menyusahkan rakyat, baik melalui regulasi yang berbelit-belit, pungutan yang tidak berhak, maupun abai terhadap kemiskinan, dikategorikan sebagai bentuk kezaliman besar yang diancam dengan siksa neraka.
Kewajiban Bersikap Lemah Lembut dan Membuka Pintu Akses bagi Rakyat, Seorang pemimpin dituntut untuk memiliki integritas yang kuat. namun, tetap memiliki empati tinggi. Pemimpin dilarang menutup diri atau membuat sekat pembatas yang menghalangi rakyat miskin atau mereka yang membutuhkan bantuan untuk menyampaikan aspirasinya.
Konsekuensi dan Pertanggung jawaban di Akhirat Kepemimpinan merupakan amanah yang sangat berat. Pemimpin yang adil dan mengurus rakyatnya dengan baik akan mendapatkan naungan istimewa dari Allah SWT pada Hari Kiamat. Sebaliknya, jika seorang pemimpin berkhianat atau menipu rakyatnya dengan janji-janji palsu, tanpa mengurus mereka dengan benar, Allah mengharamkan surga baginya.
Negara juga harus melakukan mitigasi bencana secara menyeluruh. Melalaikan potensi bencana adalah haram, karena sama dengan menghadapkan rakyat pada situasi berbahaya.
Di dalam sistem Islam (Khilafah islamiyah), anggaran penanggulangan bencana berasal dari pos penanggulangan bencana, (Diiwaan ath -thawaari ).Syekh Abdul Qodim zallum, menuliskan dalam kitab al-amwal Fii Daulah Al Khilafah, (Sistem keuangan negara Khilafah), bahwa sumber anggaran ini bersumber dari Fa’i dan kharaj serta dari harta milik umum, jika tidak dapat harta kedua pos tersebut, maka kebutuhannya dibiayai oleh harta kaum muslim. yaitu; dari infaq, sedekah, dan pajak (dharibah) yang hanya dipungut dari kalangan muslim yang kaya saja.
Negara wajib memastikan pemulihan pasca bencana sampai tuntas. Berbagai infrastruktur yang vital harus segera dibangun agar hidup masyarakat dapat kembali normal. Negara juga harus menjamin pemenuhan kebutuhan hidup warga yang terdampak bencana. seperti; sandang pangan, dan papan.
Warga terdampak bencana juga harus mendapatkan jaminan mata pencaharian, sehingga mereka dapat kembali pulih, seperti pemulihan sawah, perkebunan, pasar, dan modal usaha juga terpenuhi.Negara juga wajib menyediakan penyembuhan mental, dengan ajaran Islam untuk korban bencana, agar mental mereka dapat pulih kembali. Maka dibutuhkan syariat dan khilafah.
Inilah sistem pemerintahan Islam (Khilafah)dengan menerapkan syariat Islam, serta memiliki aturan pencegahan dan penanggulangan bencana dengan paripurna, Para pemimpinnya beriman dan bertakwa, sehingga mereka akan bekerja keras melindungi dan menolong rakyatnya.
Dalam Islam nyawa manusia bukanlah angka statistik, justru ia amat berharga di mata Allah SWT. Itulah sebabnya para khalifah bekerja keras melindungi rakyatnya saat tertimpa bencana, saat Madinah dilanda kelaparan hebat, Khalifah Umar bin Al- khattab ra. Memerintahkan para gubernur di Irak, Syam dan Mesir untuk menyuplai bantuan pangan ke Madinah. akhirnya, krisis pangan itu dapat diselesaikan oleh Khalifah Umar RA, dDan para pejabatnya.
Khilafah akan mengarahkan para ahli untuk mengantisipasi dan menyiapkan mitigasi bencana, mereka tidak akan Duduk diam menyaksikan bencana menimpa rakyat. Mereka juga tidak akan sibuk melakukan pencitraan, padahal korban masih membutuhkan bantuan. maka dari itu umat akan lebih membutuhkan penegakan syariat Islam dan khilafah yang sudah amat mendesak ini, Hanya dengan syariat Islam dan keberadaan Khilafah rakyat akan terjaga dan terlindungi dengan nyata. Wallahu a’lam bishawwab.








