Oleh : Suciyati
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/09/2026), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pemerintah telah membahas sejumlah opsi untuk mewujudkan arahan tersebut. Perhitungan dilakukan dengan melihat berbagai komponen pembiayaan perguruan tinggi, mulai dari penerimaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI) jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lain di PTN. “Tadi beberapa hitungan-hitungan sudah kita lakukan, beberapa analisis mulai dari pendapatan UKT yang ada saat ini, kemudian berapa IPI pada jalur mandiri, kemudian juga pendapatan lain-lainnya, yang karena di Perguruan Tinggi Negeri itu kadang-kadang pendapatan dari pascasarjana itu menyubsidi program sarjana,” ujar Brian.
Kajian mengenai kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi gratis sebelumnya juga telah dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai dasar untuk melihat kebutuhan anggaran dan berbagai kemungkinan skema penerapannya. Menurut Brian, hasil perhitungan tersebut selanjutnya akan dibahas dengan mempertimbangkan ruang fiskal yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah ingin memastikan kebijakan dapat dirancang secara terukur dan berkelanjutan. “Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan, namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung,” ungkap Brian. Presiden juga menginstruksikan agar kajian dilakukan lebih mendalam melalui pembentukan tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. “Yang selanjutnya tadi Bapak Presiden juga menginstruksikan untuk dilakukan telaahan lebih dalam lagi, dibentuk tim khusus dipimpin Pak Menko PMK yang akan mem-breakdown lagi hitungan-hitungan,” jelasnya. Brian berharap dalam sekitar dua minggu hingga satu bulan, tim tersebut dapat menghasilkan perhitungan yang lebih matang dan tahapan pelaksanaan yang lebih jelas. Hasilnya akan kembali dilaporkan kepada Presiden sebagai dasar penetapan langkah berikutnya. “Harapannya dalam waktu barangkali dua minggu sampai satu bulan akan kita dapatkan lagi hitungan-hitungan yang lebih rasional, tahapan-tahapan yang lebih baik,” ucap Brian.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan kembali dilaporkan kepada Presiden untuk menentukan langkah dan tahapan pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri. “Sehingga nantinya kita akan melaporkan kembali kepada Bapak Presiden dipimpin oleh Pak Menko untuk menetapkan bagaimana langkah-langkah, tahapan-tahapan sehingga keinginan dan arahan Bapak Presiden untuk menggratiskan perguruan tinggi negeri ini dapat dilakukan,” pungkasnya.
Kuliah gratis perlu dilihat secara lebih kritis. Penghapusan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa memang dapat memperluas akses, tetapi belum tentu menghapus seluruh bentuk komersialisasi pendidikan. Jika struktur pendidikan masih menempatkan perguruan tinggi dalam tuntutan mencari sumber pendapatan tambahan, maka perubahan yang terjadi bisa saja hanya berpindah dari pembayaran langsung mahasiswa menuju pembiayaan melalui mekanisme negara.
Komersialisasi pendidikan tidak hanya berkaitan dengan mahal atau murahnya biaya kuliah. Komersialisasi juga berkaitan dengan cara pendidikan dikelola, orientasi lembaga pendidikan, serta sejauh mana prinsip pendidikan sebagai pelayanan publik dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi.
Dalam sistem perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), kampus memiliki ruang otonomi yang lebih besar dalam mengelola keuangan dan mengembangkan sumber pendanaan. Otonomi tersebut dapat memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas layanan, penelitian, dan inovasi. Namun, di sisi lain, muncul perdebatan mengenai risiko meningkatnya ketergantungan kampus terhadap pendapatan non-negara, termasuk dari mahasiswa.
Karena itu, kuliah gratis tidak otomatis menjadi solusi akhir terhadap persoalan komersialisasi pendidikan. Kebijakan tersebut tetap membutuhkan desain sistem yang jelas agar perguruan tinggi tidak mengalami tekanan pembiayaan yang dapat berdampak pada kualitas akademik maupun akses masyarakat.
Sejumlah pengamat pendidikan juga menekankan bahwa keberhasilan program kuliah gratis sangat bergantung pada keberlanjutan sumber pembiayaan. Pendidikan tinggi membutuhkan anggaran besar dan berkelanjutan, sehingga pelaksanaannya tidak hanya membutuhkan keputusan politik, tetapi juga perencanaan fiskal yang matang. (Kompas.com, 24/9/2026).
Salah satu tantangan utama pendidikan gratis adalah sumber pembiayaan. Negara dapat menyediakan pendidikan gratis selama memiliki kemampuan anggaran yang memadai. Namun, keberlanjutan program akan sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, penerimaan negara, serta prioritas kebijakan pemerintah.
Pembiayaan pendidikan yang hanya bergantung pada perubahan kondisi anggaran berpotensi menghadapi tantangan ketika terjadi tekanan ekonomi. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pendidikan gratis tidak cukup berhenti pada jumlah anggaran yang dialokasikan, tetapi juga harus membicarakan bagaimana negara membangun sistem pembiayaan yang stabil dalam jangka panjang.
Pernyataan mengenai penggunaan dana hasil pengembalian aset korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan juga menimbulkan diskusi publik. Pemberantasan korupsi memang penting untuk memperkuat keuangan negara, tetapi pembiayaan sektor strategis seperti pendidikan membutuhkan sumber yang bersifat rutin dan terencana.
Dana dari penindakan korupsi memiliki karakter yang tidak selalu dapat diprediksi sehingga sulit dijadikan satu-satunya fondasi pembiayaan pendidikan nasional. Dengan demikian, tantangan terbesar pendidikan gratis bukan hanya menyediakan biaya kuliah nol rupiah bagi mahasiswa, tetapi memastikan negara memiliki sistem pembiayaan yang mampu menjaga kualitas pendidikan secara konsisten.
Dalam perspektif Islam, pendidikan memiliki kedudukan penting karena berkaitan dengan pembangunan manusia dan peradaban. Islam memandang ilmu sebagai sesuatu yang harus dihormati dan dikembangkan, bukan sekadar komoditas ekonomi. Allah SWT berfirman: وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah: Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.”(QS. Taha [20]: 114).
Ayat tersebut menunjukkan tingginya kedudukan ilmu dalam Islam. Pendidikan bukan hanya sarana memperoleh pekerjaan, tetapi juga jalan manusia mengenal kebenaran, mengembangkan kemampuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Islam juga menekankan tanggung jawab pemimpin dalam mengurus kepentingan rakyat. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Konsep kepemimpinan dalam Islam menempatkan penguasa sebagai pihak yang memiliki amanah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk dalam aspek pendidikan. Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.
Dalam pandangan sebagian pemikir politik Islam, sistem pemerintahan Islam seperti Khilafah dipandang memiliki konsep bahwa negara bertanggung jawab menyediakan layanan publik, termasuk pendidikan, melalui pengelolaan sumber daya negara seperti Baitul Maal. Pandangan tersebut menjadi salah satu perspektif dalam diskursus hubungan antara negara, pendidikan, dan pembiayaan publik.
Perdebatan mengenai kuliah gratis sebenarnya memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana negara memandang pendidikan. Apakah pendidikan hanya dipahami sebagai layanan yang diberikan ketika anggaran memungkinkan, atau sebagai tanggung jawab utama negara terhadap masyarakat?
Kuliah gratis dapat menjadi langkah penting untuk memperluas akses pendidikan. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada tata kelola, mekanisme pembiayaan, kualitas perguruan tinggi, serta keberpihakan sistem terhadap masyarakat luas. Pendidikan yang benar-benar memberikan manfaat bukan hanya pendidikan yang bebas biaya, tetapi pendidikan yang mampu menghasilkan manusia berilmu, berkarakter, dan memiliki kesempatan berkembang tanpa terhalang kondisi ekonomi.
Dalam Islam, prinsip tersebut sejalan dengan tujuan menghadirkan kemaslahatan manusia. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa [4]: 58).
Ayat ini mengingatkan bahwa setiap amanah harus dijalankan dengan tanggung jawab. Dalam konteks pendidikan, negara memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan ilmu dapat diakses secara adil dan dikelola dengan baik. ***








