Oleh: Dinda Fadilah, S.TP.
Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU Makassar pada pertengahan September 2026 bukan sekadar pemandangan yang mengganggu lalu lintas. Di balik panjangnya barisan kendaraan, ada waktu kerja yang hilang, pendapatan yang tergerus, aktivitas pendidikan yang terganggu, hingga keresahan masyarakat karena sulit mendapatkan kebutuhan energi rumah tangga.
Hal ini menjadi pertanyaan besar: mengapa BBM langka? mengapa kebutuhan energi yang begitu vital bagi kehidupan masyarakat dapat berubah menjadi persoalan yang harus ditanggung rakyat?
Dilansir dari antaranews.com (20/9/2026) pada pertengahan September lalu, antrean BBM di sejumlah SPBU Makassar mengular hingga ke badan jalan. Kondisi tersebut bahkan mendorong Pemerintah Kota Makassar menerapkan pembelajaran daring bagi murid PAUD hingga SMP pada 12–19 September untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Pemerintah juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian ASN.
Dampaknya juga dirasakan pekerja sektor informal. Jaringan Ojek Online Sulawesi Selatan (JOSS), misalnya, menyatakan bahwa waktu yang seharusnya digunakan untuk mencari nafkah habis di antrean SPBU. Akibatnya, pendapatan berkurang sementara biaya operasional meningkat.
Tidak berhenti pada BBM. Kelangkaan LPG 3 kg turut memantik keresahan. Ratusan mahasiswa, pengemudi ojol, dan organisasi masyarakat merencanakan aksi di sejumlah titik di Makassar untuk memprotes persoalan BBM dan LPG 3 kg. Sekitar 16 kelompok telah menyampaikan rencana aksi, dengan lima kelompok di antaranya merencanakan aksi di kantor Pertamina (idntimes.com, 21/9/2026).
Ketika Energi Mengganggu Pendidikan dan Penghidupan
Ada satu hal penting dari rangkaian peristiwa tersebut: krisis energi tidak pernah berhenti pada urusan energi.
BBM berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat. Ketika pasokan terganggu, pekerja kesulitan bergerak, distribusi barang ikut terdampak, ongkos operasional meningkat, dan aktivitas ekonomi melambat. Bahkan pendidikan ikut terkena imbasnya. Keputusan pemerintah daerah mengalihkan pembelajaran ke sistem daring menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM telah menciptakan efek domino hingga ke sektor pendidikan.
Bagi masyarakat yang bekerja dengan kendaraan setiap hari, beberapa jam di SPBU bukan sekadar kehilangan waktu. Itu berarti kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan. Karena itu, ukuran keberhasilan tata kelola energi tidak cukup hanya dilihat dari apakah stok nasional tersedia. Yang jauh lebih penting adalah apakah energi tersedia, terjangkau, dan dapat diakses masyarakat ketika mereka membutuhkannya.
Kelangkaan: Persoalan Distribusi atau Persoalan Paradigma?
Pemerintah dan Pertamina memberikan sejumlah penjelasan mengenai antrean BBM di Sulawesi Selatan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut salah satu faktor antrean adalah peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi serta dugaan penimbunan.
BPH Migas juga menyatakan kenaikan harga BBM nonsubsidi ikut mendorong peningkatan permintaan terhadap BBM subsidi.
Dari sisi operasional, Pertamina kemudian meningkatkan suplai dan melakukan sejumlah rekayasa distribusi. Sebagai respons, Pertamina meningkatkan penyaluran BBM. Pada 14 September, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyebut penyaluran BBM di Makassar telah mencapai 1.300 kiloliter untuk mengatasi antrean yang terjadi. Beberapa hari kemudian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan persoalan kelangkaan BBM di Makassar telah terurai dan pasokan kembali terjaga. (antaranews.com, 17/9/2026).
Namun, fakta bahwa kondisi akhirnya dapat diurai justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar: mengapa sistem distribusi harus menunggu antrean mengular, sekolah harus beralih daring, pekerja kehilangan waktu mencari nafkah, dan masyarakat turun ke jalan sebelum persoalan ditangani secara serius?
Di titik inilah persoalan BBM tidak lagi cukup dibaca sebagai problem distribusi. Jika persoalan energi berulang kali diselesaikan setelah antrean mengular dan keresahan meluas, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya teknis penyalurannya, tetapi paradigma pengelolaannya.
Dalam paradigma kapitalistik, energi cenderung ditempatkan dalam mekanisme komoditas, dengan efisiensi, harga, permintaan, dan keuntungan menjadi bagian penting dalam pengelolaannya. Sementara dalam perspektif Islam, sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak memiliki kedudukan berbeda: ia terkait dengan amanah penguasa dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Dalam Perspektif Islam, Energi Bukan Sekadar Komoditas
Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai sumber daya yang menjadi kebutuhan publik.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan dalam fikih kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Dalam pengembangan konsep tersebut, para ulama membahas sumber daya yang menjadi kebutuhan publik tidak layak dikuasai secara eksklusif sehingga masyarakat kehilangan akses terhadapnya. Minyak dan gas termasuk sumber daya strategis yang relevan untuk dibahas dalam kerangka pengelolaan kepemilikan umum.
Konsekuensinya, negara tidak sekadar berperan sebagai regulator yang mengawasi mekanisme pasar. Negara memiliki tanggung jawab memastikan sumber daya strategis dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Di sinilah konsep riayah menjadi penting.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Riayah berarti pengurusan urusan rakyat. Maka, ketika kebutuhan dasar masyarakat terganggu, persoalannya bukan semata-mata bagaimana rakyat beradaptasi terhadap keadaan. Negara dituntut memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi.
Dalam kerangka politik ekonomi Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.
Bukan Sekadar Menambah Pasokan
Pemerintah dan Pertamina memang telah melakukan sejumlah langkah korektif. Untuk BBM, dilakukan penambahan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, penambahan fasilitas pengisian, serta pengaturan kendaraan besar. Kondisi antrean di Sulselbar pada 23 September disebut telah kembali normal (bonepos.com, 23/9/2026)
Untuk LPG 3 kg, Pertamina juga meningkatkan penyaluran. Di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, penyaluran LPG 3 kg pada September disebut mencapai 136 persen dari rata-rata normal sebagai respons terhadap kebutuhan dan kondisi distribusi. Langkah-langkah tersebut penting sebagai respons jangka pendek.
Namun, penyelesaian persoalan energi tidak seharusnya berhenti pada “menambah pasokan ketika terjadi kelangkaan.” Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu mencegah masyarakat kembali menghadapi persoalan serupa. Sebab rakyat tidak membutuhkan sekadar respons ketika krisis sudah terjadi. Mereka membutuhkan jaminan keberlangsungan pasokan.
Bukan semata siapa yang mendistribusikan BBM, tetapi bagaimana negara memandang sumber daya energi itu sendiri. Ketika sumber daya strategis diletakkan dalam kerangka komoditas dan pengelolaannya bersinggungan kuat dengan mekanisme bisnis, orientasi pelayanan publik berpotensi berhadapan dengan pertimbangan ekonomi. Dalam perspektif Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya diserahkan pengelolaannya kepada mekanisme kepemilikan privat yang membuat akses masyarakat bergantung pada kepentingan komersial.
Negara Harus Menjamin, Bukan Membebankan
Kelangkaan BBM dan LPG di Sulawesi Selatan memberikan pelajaran penting bahwa energi memiliki efek yang jauh lebih luas daripada sekadar aktivitas pengisian kendaraan atau memasak di rumah.
Energi menggerakkan ekonomi. Energi menghubungkan pekerja dengan tempat kerja. Energi mengantarkan anak-anak ke sekolah. Energi menjaga distribusi pangan dan barang. Energi menopang aktivitas masyarakat sehari-hari. Karena itu, ketika energi terganggu, yang terganggu sesungguhnya adalah kehidupan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, tanggung jawab tersebut dikembalikan kepada negara sebagai ra’in, pengurus dan pelindung kepentingan rakyat. Pengelolaan sumber daya strategis semestinya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, dengan mekanisme yang memastikan hasil kekayaan alam kembali kepada rakyat.
Konsep ini juga menempatkan sumber daya alam strategis sebagai bagian dari amanah, bukan sekadar sumber penerimaan atau komoditas perdagangan. Dengan demikian, pembahasan tentang BBM dan LPG semestinya tidak berhenti pada siapa yang harus menambah pasokan, siapa yang harus diawasi, atau bagaimana antrean dapat diurai.
Islam menawarkan konstruksi yang menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab negara melalui pengelolaan sumber daya berdasarkan syariat. Dalam kerangka itu, energi dipandang sebagai bagian dari kebutuhan publik yang harus dikelola dengan orientasi pelayanan dan kemaslahatan rakyat.
Sebab negara semestinya hadir bukan setelah rakyat memenuhi antrean kilometeran, bukan setelah pekerja kehilangan penghasilan, dan bukan setelah sekolah harus memindahkan pembelajaran ke rumah.
Negara yang menjalankan riayah seharusnya bekerja agar rakyat tidak perlu dibuat susah terlebih dahulu untuk mendapatkan hak atas kebutuhan dasarnya.
Kelangkaan mungkin dapat diurai. Antrean mungkin dapat dibubarkan. Pasokan mungkin dapat ditambah.
Rakyat tidak semestinya dipaksa memilih antara bekerja atau mengantre BBM, antara belajar di sekolah atau mengurangi mobilitas, antara memasak atau mencari LPG. Kebutuhan dasar bukan kemewahan yang boleh hadir ketika sistem sedang mampu menyediakannya. Ia adalah hak yang harus dijamin. Energi semestinya dikelola sebagai amanah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan sekadar komoditas untuk diperdagangkan.
Sebab ukuran keberhasilan negara bukan hanya seberapa cepat antrean dibubarkan setelah krisis terjadi, tetapi seberapa mampu negara memastikan rakyat tidak perlu mengantre panjang hanya untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya. Wallahua’lam bisshawab.








