Securitynews.co.id, PALEMBANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan sedikitnya 5.350 liter solar bersubsidi, berikut sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pelangsiran serta penampungan BBM subsidi.
Pengungkapan berlangsung pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang dikenal sebagai Bengkel Las Air Balui.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan adanya aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan QR barcode yang berbeda-beda.
Solar yang dibeli kemudian dipindahkan ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap aktivitas para pelaku sejak dari salah satu SPBU di wilayah Palembang. Hingga akhirnya, pada Selasa malam, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni Sun (34), Her (41), dan Hek (41).
Ketiganya diamankan di sebuah gudang penampungan ketika sedang membongkar dan menurunkan muatan solar bersubsidi yang diduga diperoleh melalui aksi pelangsiran dari sejumlah SPBU.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Panther warna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang dilengkapi tangki petak.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan puluhan jeriken berisi solar, beberapa unit baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, serta sejumlah alat komunikasi.
Dalam pengembangan kasus, penyidik turut menemukan dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S. Ia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi tersebut.
Saat ini, S masih dalam pengejaran. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul serta kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam pembelian solar bersubsidi. “Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar Andrie.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi dinilai tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan energi dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sementara itu, Kompol I Putu Suryawan, mewakili Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” tegas Putu.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi juga terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemodal, asal-usul QR barcode, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumatra Selatan.
Polda Sumsel memastikan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta memastikan subsidi energi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali








