Cegah LGBTQ  Melalui Kurikulum Sekolah, Solusi Problematik!

Oleh: Titin Agustina

Beberapa bulan terakhir isu LGBTQ terus mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam bagi dunia, termasuk juga negeri Indonesia. Langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi dan membentengi moral generasi muda adalah dengan memasukan materi tentang bahaya penyebaran Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan.

Edukasi pencegahan ini akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 4 sekolah dasar (SD). Kurikulum pencegahan tentang LGBTQ harus disesuaikan dengan usia para peserta didik dengan langkah yang edukatif, preventif dan propesional.

Prof.KH. Asrorun Niam Sholeh selaku ketua MUI Bidang Fatwa menilai ini adalah langkah awal sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi moral dan mental generasi muda dari pengaruh penyimpanan seksual. Kamis (23/7/2026) Detik Hikmah.

Kita turut mengapresiasi langkah pemerintah untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyimpanan seksual LGBTQ. Namun memasukkan materi tentang bahaya LGBTQ kedalam kurikulum pendidikan tanpa merubah paradigma yang ada seperti HAM, toleransi yang selama ini melindungi para penyimpanan seksual akan semakin membuat para kalangan generasi muda termasuk pelajar akan kebingungan dalam bersikap.

Media sosial menjadi jalan bagi para penyimpanan seksual untuk mencari mangsa terutama bagi anak-anak untuk mengajak mereka untuk menjadi korban selanjutnya.

Sepanjang sejarahnya budaya LGBTQ  tumbuh subur dalam sistem sekuler liberal. Kebebasan individu dalam sistem demokrasi selalu menjadi payung bagi para pelaku penyimpanan seksual untuk bisa mencari korban selanjutnya.

Mengubah paradigma kehidupan liberal di tengah umat dan menggantinya dengan paradigma Islam. Dan yang terpenting harus  menguatkan akidah umat dan keterikatan terhadap hukum syari’at dalam kehidupan.

Islam hadir sebagai ideologi dalam penerapan Islam akan menyelesaikan permasalahan umat termasuk masalah penyimpanan LGBTQ.

Negara Islam hadir sebagai pelindung dan pengayom bagi umat terutama anak-anak dan generasi muda agar terlindung dari penyimpanan LGBTQ.

Negara Islam juga akan menerapkan kurikulum berbasis Islam dan menjadikannya akidah Islam sebagai landasan utama yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Memahamkan pemahaman Islam kepada keluarga, masyarakat dan negara sebagai pelaku utama untuk melindungi umat dari serangan para pelangi.

Pergaulan di dalam Islam juga akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti tidak diperbolehkan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada unsur syar’i) dan juga khalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahram). Aturan itu diterapkan guna mencegah terjadinya interaksi yang menimbulkan kemaksiatan.

Sistem saksi juga mesti dijalankan untuk menghentikan jaringan penyimpanan LGBTQ agar mereka tidak tumbuh subur dan eksis dalam menjalankan aksinya. Seperti para pelaku LGBTQ dibakar hingga dijatuhkan dari tempat yang tinggi agar ada efek jera bagi orang-orang yang melihatnya untuk tidak melakukan hal yang sama dan menjadi penebus dosa bagi para pelaku LGBTQ.

Semua aturan itu hanya bisa dijalankan jika Sistem Politik Islam dalam sistem khilafah diterapkan dalam bernegara dan bisa mencegah sampai ke akar-akarnya. Wallahu alam.