Oleh: Khurunninun Q.A’ (Aktivis Dakwah)
Kebiadaban kembali dipertontonkan oleh rezim Israel terhadap rakyat Palestina. Pada Senin (30/03/2026), parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati secara khusus bagi penduduk Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan.
Seperti yang dilansir dari sindonews.com, TEL AVIV- Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin ( 30/03/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menentang, dan satu abstain, menurut laporan harian Yedioth Ahronoth, Selasa 31/03/2026, kebijakan ini segera menuai perhatian dan kritik dari berbagai pihak. Sejumlah negara Eropa serta organisasi hak asasi manusia internasional menilai aturan tersebut berpotensi bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya terkait perlindungan hak asasi hidup dan kesetaraan di hadapan hukum.
Perhatian dunia terhadap kebijakan ini menunjukkan bahwa isu Palestina bukan hanya persoalan regional, melainkan telah menjadi bagian dari di kursus kemanusiaan global.
Pengesahan undang-undang ini dapat dipandang sebagai bagian dari dinamika yang terus berkembang dalam konflik panjang di kawasan tersebut. Di satu sisi, kebijakan ini mencerminkan upaya penegakan hukum dari sudut pandang otoritas setempat. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa penerapannya berpotensi tidak berjalan dalam kerangka keadilan yang setara.
Berbagai kritik yang muncul menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa hukum dapat digunakan secara tidak proporsional terhadap kelompok tertentu. Dalam konteks ini, prinsip keadilan menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga.
Dalam Islam, keadilan merupakan nilai fundamental yang harus ditegakkan dalam kondisi apa pun. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah…” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan, kepentingan, maupun situasi konflik.
Selain itu, Islam juga mengingatkan agar kebencian tidak menjadi alasan untuk meninggalkan keadilan: “Dan janganlah kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil…” (QS. Al-Maidah: 8).
Dalam konteks global, respon terhadap kebijakan ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat internasional, termasuk dunia Islam, dalam mewujudkan perannya yang lebih efektif dalam menjaga nilai- nilai keadilan dan kemanusiaan.
Menyikapi situasi ini, diperlukan langkah yang bijak, terukur, dan berorientasi pada keadilan yang hakiki. Umat Islam, baik pada level individu maupun. Kepemimpinannya, memiliki tanggung jawab moral untuk tidak berhenti pada sikap keprihatinan semata.
Peran aktif dapat diwujudkan melalui berbagai upaya, seperti penguatan diplomasi, advokasi kemanusiaan, serta dukungan terhadap upaya-upaya yang mendorong tegaknya keadilan di tingkat global.
Dalam Islam, kepemimpinan dipandang sebagai amanah untuk menjaga dan melindungi rakyat. Di sisi lain, umat juga perlu terus memperkuat kesadaran kolektif serta membangun gerakan dakwah yang mendorong terwujudnya nilai-nilai Islam dalam kehidupan, termasuk dalam aspek sosial dan politik.
Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina menjadi pengingat bahwa isu keadilan dan kemanusiaan masih menjadi tantangan besar di dunia saat ini.
Situasi ini bukan hanya memerlukan perhatian, tetapi juga refleksi dan langkah nyata dari berbagai pihak, termasuk umat Islam, untuk terus memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian.
Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang hukum yang tertulis, tetapi tentang bagaimana nilai- nilai kemanusiaan benar-benar ditegakkan dalam kehidupan. Wallahu’alam.








