Korban Penganiayaan Kini Resmi Didampingi Lima Advokad  Law Firm  Anugrah

Securitynews.co.id, SEKAYU– Tim Advokad  Law Firm  Anugrah  secara resmi menerima kuasa hukum untuk mendampingi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga  bernama Yanti alias Makcik. Penyerahan kuasa hukum ini berlangsung pada  Jumat 10.30 Wib  di  Kantor Bantuan Hukum tersebut.

Korban yang bernama  Tono (36)  resmi memberikan kuasa kepada lima  pengacara   dari Tim  Law Firm Anugrah  yakni  Nugraha Satiya Darmawan  SH MH, Agus Anthoni  Y SH ,MH,  Dadi Junaidi SH, Apriansyah  SH,  dan KGS Bahori SH.I, M.Si. Kelima  lawyer  sebagai  penegak keadilan ini berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Dalam keterangan yang mencengangkan, korban menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya dengan detail yang memilukan.  Saat itu kami bahkan tidak memahami alasan mengapa kami dikejar-kejar,” ungkap Tono dengan suara bergetar.

Lebih lanjut, korban menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dirinya   terpaksa berlari  menghindari  “   sementara saya  masih di kejar dan di tampar muka sebelah kanan dan di pukul perut saya  dan  menarik saya  langsung memukul dari depan tanpa belas kasihan,” lanjut korban dengan kesakitan.

Tono  sebagai korban dengan tegas menuntut keadilan yang setimpal. “Saya menuntut agar ibu Yanti alias  makcik tersebut diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.    sebagai konsekuensi atas perbuatan tidak terpuji ini,” tegas korban.

Korban juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Tim Advokat  Law Firm Nugraga  “Saya sangat berterima kasih kepada seluruh tim Advokad   yang dengan tulus bersedia mendampingi perjuangan saya demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tanah air tercinta ini,” ucap Tono dengan rasa haru.

Nugraha Satiya Darmawan  SH,MH, selaku Ketua Tim Advokat Law Firm  Anuggrah  menegaskan komitmen Timnya dalam menangani kasus ini dengan profesionalisme tinggi. “Kami akan berjuang maksimal untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.   Hukum berkaku dan  harus diterapkan terhadap para pelaku sebagai bentuk efek jera,” tegas Nugraha dengan penuh keyakinan.

Lebih lanjut, Nugraha  SH,MH, menekankan bahwa tindakan arogansi, kesombongan, dan perilaku tidak berperikemanusiaan dari ibu Rumah rangga tersebut kami melaporkan dugaan tindak pidana  penganiayaan   UU Nomor 1 Thn 1946 tentang KUHP sebagaimana d i makdut  dalam pasal 351 dan atau 310 KUHP. Dengan LP / B/ 1452/ X /2025/SPKT/ POLDA SUMATRA SELATAN  tidak dapat ditolerir dalam sistem penegakan hukum yang adil.

Skandal penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu Rumah tangga  terhadap seorang Sopir Truk yang Bernama Tono (36) alamat  Jl  Kampung Baru  Rt 001 Rw 004  Kel. Batang Duku Kec. Bukit Baru  Kab. BENGKALIS  Provinsi  Riau.  Tempat kejadiannya kamis 15/10/25 pukul 18 .30 Wib   di Rt 02 dusun IV Rawa 5  desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan Sabtu (19/10/25).

Kisah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang ibu Rumah tangga yang bernama Yanti alias makcik  Istri Aprizal yang di saksikan oleh  belasan orang warga serta Ketua Rt 02 Rohim Fauzi  terhadap seorang sopir truk di  Jalan Lintas Timur (Jalintim  ) desa Sukamaju   Kecamatan Babat Supat,  menggegerkan masyarakat.  Kekejaman ibu  tersebut, memperlihatkan ibu Rumah tangga yang bernama “Yanti” tersebut dengan tegas mengejar dan  menyerang sopir truk ( Tono ) yang sedang berada lewat di jalan didepan rumahnya,  saat itu Tono sedang main Hpnya di sangka sama tersangka mengambil  dokumen foto  dia jualan BBM minyak solar Pertamini.  Tindakan brutal itu membuat korban mengalami memar di bagian  muka sebelah kanan dan perut Menurut keterangan korban, Tono.

Laporan : Riduwan

Posting  : Imam Gazali

 

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0