Dituntut JPU 12 Tahun, Hakim Vonis Bebas Komisaris PT GI

*Dugaan Korupsi Belasan Miliar, Hakim Nilai Kasus ini Perdata

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Setelah sekian lama menahan rasa tegang dan harap-harap cemas, selama menjalani proses persidangan, Komisaris PT Gatramas Internusa (GI) sudah merasa sedikit lega. Begitu kira-kira yang dirasakan terdakwa Augustinus Judianto (50), setelah mendengar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan merugikan negara belasan miliaran rupiah, pada kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB).

Majelis Hakim Ketua Erma Suharti SH MH menilai perbuatan terdakwa tak bersalah atas kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU terkait kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar.

“Maka perbuatan terdakwa memenuhi segala tuntutan dalam dakwaan primer, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan hukum perdata yang mana terdakwa sudah menjalani sidang perdata pada tahun 2017 yang menyatakan perusahaan terdakwa failed oleh Pengadilan Tata Usaha Jakarta,” ujar Erma Suharti ketika membacakan vonisnya.

Sedangkan JPU Emir Ardiansyah ditemui usai sidang mengatakan, menghormati putusan Majelis Hakim mengenai vonis bebas terdakwa. Meski terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor tetapi Majelis Hakim punya penilaian sendiri dan melepaskan semua tuntutan yang ada.

“Ya artinya perbuatan terdakwa terbukti namun tidak ada pertanggungjawaban terhadap terdakwa. Sikap kami akan berkoordinasi dan pikir-pikir dalam tujuh hari. Tentunya kami akan menantikan salinan putusan untuk dijadikan bahan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ridwan menjelaskan jika perkara ini memang pada dasarnya masuk ranah perdata dan sudah selesai di perkara Tata usaha yang sudah diikuti oleh BSB.

“Perbuatan-perbuatan tadi yang dilakukan oleh terdakwa cuma menandatangani kontrak itu perbuatan perdata jadi tidak bisa dipersalahkan secara pidana. Kita pikir-pikir lebih dulu soal vonis tadi karena masih dimungkinkan kita mengkritisi putusan hakim,” tandasnya.

Pada persidangan sebelumnya JPU Emir Ardiansyah menuntut terdakwa pidana selama 12 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 miliar dengan batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun apabila tidak dibayar diganti maka terhadap aset milik terdakwa akan disita untuk dilelang, untuk mengganti kerugian negara. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan terhadap terdakwa selama 6 tahun

Untuk diketahui dalam dakwaan pada tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor Pusat Bank Sumsel di Palembang, terdakwa Augustinus beserta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selaku pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh Perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp 13.961.400.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali