TPPU Rp 1,2 Miliar, Napi Divonis 20 Bulan Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Bukannya jera seorang Narapidana (Napi) divonis 20 tahun penjara lantaran ditangkap polisi miliki sebanyak 2.500 butir ekstasi, bahkan didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sempat berbisnis sabu selama 3 tahun, hingga mendapat keuntungan Rp. 1,2 miliar. Akhirnya terdakwa Rizky Bin Ismail (26) warga Aceh ini, kembali divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan penjara).

Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH menilai terdakwa Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dalam dakwaan kesatu.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/02/2020).

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan, Barang Bukti (BB) berupa : 1 (satu) bangunan Rumah Tinggal, luas bangunan gedung 173 M2, SHM No. 8495 SU No. 158 Bukit Lama / 2017, luas tanah 128 M2 di Jalan Tanjung R awo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang. Satu eksemplar berkas IMB No. 640/IMB/0176/DPMPTSP/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal an. RIZKY terletak di Jln. Tanjung Rawo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang.

“Satu lembar SPPT-PBB tanggal 9 Juli 2017 an. Rizky alamat Jl. Tanjung R awo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang. Satu unit mobil merk Mitsubishi Triton warna hitam BG 9412 NC dengan BPKB No. N-07534970 an. Muhammad Amin. Satu unit sepeda motor merk Honda Vario BG 2377 ABR dengan BPKB No. N-07542038 an. Rafika Nurhasanah. Satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja warna merah BH 5538 YI tanpa BPKB. Dirampas untuk negara”, pungkas Majelis Hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 10 bulan dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH kepada terdakwa, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sekedar mengingatkan, dalam Dakwaan JPU, terdakwa Rizky sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018 bertempat di kamar nomor 10 blok A Lapas Klas I-A Merah Mata Palembang. Dimana terdakwa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan berupa uang sebesar Rp. 1.200.000.000 yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sebelumnya Polresta Palembang menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong kresek warna hitam yang isinya Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.500 butir warna pink di dalam dasboard mobil. Sehingga terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara.

Ketika Terdakwa menjalani vonis hukuman selama 20 tahun, terdakwa mulai mengenal transaksi Narkotika dan mulai melakukan transaksi Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Merah Mata.

Yang menerima bahan (sabu) dari Bang Din (Aceh), menyimpan, mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli yaitu teman Terdakwa bernama Nuzul. Kemudian Terdakwa yang mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Bang Din (Aceh) melalui banking dan pembeli Narkotika jenis shabu langsung mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Terdakwa an. Riki Hendri Aulia (an. adik Terdakwa).

Sekira Kamis 2 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi Adiman Alias Adi alias Diman alias Abdul Gani (terpidana) dengan barang bukti 2 paket sedang Narkotika jenis sabu hasil dari pengembangan terhadap saksi Adiman menyebutkan bahwa saksi Adiman mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa yang saat itu berada di kamar nomor 10 Blok A Lapas Klas I A Merah Mata Palembang.
Selanjutnya atas keterangan tersebut anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengecek pada Jumat 3 Agustus 2018 sekira Pukul 02.00 WIB di kamar Nomor 10 Blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang ditemukan, memang benar ada terdakwa sedang tertidur di kamar Nomor Blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama sipir yang sedang piket melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Samsung J4 milik terdakwa.

Selama sekitar 3 tahun menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari tahun 2015 s.d Agustus 2018 terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebanyak sekitar Rp. 1,2 miliar yang dibelikan rumah, mobil dan motor. Selain itu, terdakwa melakukan jual beli mobil yang bertujuan untuk menambah modal dari keuntungan jual beli mobil terdakwa gunakan untuk membeli lagi Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang banyak.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *