Securitynews.co.id, PALI- Polsek Tanah Abang menghadiri pelaksanaan mediasi ke-2, terkait adanya protes driver/sopir hauling PT. Kumala Bahtera Utama (KBU) pada Pihak Manajemen PT. Kumala Bahtera Utama (KBU) di Wilayah Stockpile Batubara Km. 36 PT. Servo Lintas Raya (SLR) Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Rabu (06/09/2023).
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut perwakilan dari PT Kumala Bahtera Utama (KBU) Rizki Putri Bungo (Pjs. Penanggung Jawab operation), dan Defriko (HRD). Perwakilan dari Driver / Sopir PT. Kumala Bahtera Utama (KBU) Deta, Sulaiman, Sainan, dan Haidir. Serta Perwakilan PT. Servo Lintas Raya (SLR) Dedi Suhendra (Produksi), Basir (Humas CDGR PT. SLR), Marsup Alamsyah (Koordinator Tim Pam PT. SLR), Khairudin (Koordinator Tim Pam Km. 64), Sujarman (Humas CDGR PT. SLR), Jola sugitah (Tim Pam PT. SLR), Yodisa Kapisa (Security PT. SLR), Supriansyah (Security PT. SLR), Jola Sugita (Staff forman PT. SLR), dan Sahri (Security PT. SLR)
Juga hadir Kapolsek Tanah Abang IPTU DARMAWANSYAH, SH.MH, Aiptu LD. Umarsaid (Kanit Binmas), Aipda Akipsah (Kanit Propam), Aipda Roy. P. Saragih, SH (Kanit IK), Bripka Reji diansyah,(Anggota IK), Bripka Singgih (Anggota IK), Briptu M. Jaim Dani (Babinkamtibmas), Bripda Hariyanto (Anggota IK), dan Babinsa Koramil Wilayah Tanah Abang Sertu Dicky Leonardo.
Adapun hasil mediasi adalah kejelasan perjanjian dari perusahaan perjanjian tertulis dan kontrak kemitraan dari perusahaan.
Adapun hasil mediasi tersebut adalah perusahaan melakukan pengecekan ulang Tes Narkotika/BNN dan Surat Izin Mengemudi (SIM) seluruh pegawai.
Untuk driver yang ingin ke Bayung Lencir diberi waktu 1 X 24 jam, jika tidak memberikan jawaban ke perusahaan maka dianggap mengundurkan diri.
Sebelum ada kepastian dalam waktu 24 jam dari perusahaan, unit DT (dum truck) jangan dioperasikan dulu. Driver akan didaftarkan BPJS dan BPJS Ketenagakerjaan (sounding ulang).
Adapun rincian uang yang diterima driver/sopir DT di Bayung Lencir :
– Basic/Gaji Pokok : Rp 1.500.000
(Satu juta lima ratus ribu rupiah),
– Uang Makan : Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) Perhari selama bekerja On site,
– Absensi Kehadiran : Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) Perhari selama bekerja On site,
– Ritase/Angkut : Rp.105.000 (Seratus lima ribu rupiah) Per 72 km.
Dengan sistem kerja :
– Kontrak kerja 60 (enam puluh) hari.
– Setelah 60 (enam puluh) Hari kerja bisa diambil libur (tidak ditanggung transport),
– Uang transport setelah 6 (enam) bulan habis periode ditanggung uang pulang oleh perusahaan.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH MH mengatakan bahwa Mediasi ke-2 (dua) ini adalah mediasi terakhir antara driver/sopir dengan pihak Manajemen PT. KBU.
Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali