Securitynews.co.id, PALI- Jika masyarakat tidak membuat izin pada saat menggelar keramaian, baik pesta pernikahan maupun kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, bisa dapat dibubarkan oleh Aparat Penegak Hukum.
Karena semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, harus membuat perizinan terlebih dahulu, dan surat permohonan tersebut di ajukan paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan.
Hal ini dipaparkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, disampaikan KBO Sat Reskrim Polsek PALI IPTU Muh. Arafah SH, Rabu (7/9/2023).
Pemaparan ini disampaikan pada saat kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati PALI, Tahun 2023 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. “Setiap kegiatan pesta tidak diperbolehkan menggunakan musik Remix, mengadakan minum-minuman keras dan serta adanya perjudian,” imbuh IPTU Muh. Arafah dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Dia juga menegaskan, bagi masyarakat yang mengadakan keramaian bisa dilakukan tindakan hukum, di antaranya apabila menimbulkan kebisingan di sekitar tempat khusus yang menyangkut hajat orang banyak. “Contohnya Masjid, atau tempat Ibadah, Puskesmas dan lainnya, dikarenakan menggangu aktivitas,” tegas KBO Sat Reskrim Polres lagi.
Di tempat yang sama, sementara itu Kasat Polisi Pamong Praja, melalui Kabid Perda Dedi martono, SPd MPd menjelaskan, bahwa Pol PP memiliki tiga tugas pokok. “Kita memiliki tiga tugas pokok, yang pertama yaitu, Penegak Perda, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya menjelaskan.
Lanjutnya, sedangkan Peraturan Bupati No. 44 tahun 2018, mengatur tentang penyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan yang menggunakan Alat Musik Elektronik. “Sementara dalam Perbup no. 28 tahun 2018, mengatur tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat, yang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Pali yang bersih, hijau, indah dan tertib,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kasat Pol. PP diwakili Kabid Perda Dedi Martono, SPd MPd, Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan, SH, Sekcam Abab Rustam Efendi, SH MH, Danramil 0404-03 Pendopo.
Selain itu juga turut hadir, KUA diwakili Iskandar, Narasumber KBO Reskrim Iptu M. Arafah, S.H, M.H, Kanit IK Polsek Penukal Abab Aipda Rudi Hartono, S.H, dan kepala desa se-Kecamatan Abab.
Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali