Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Jailani (33) warga Rt 1 Dusun 1 Desa Tanjung Baru Kec. Muaro Padang Kabupaten Banyuasin, terkait dugaan korupsi bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.061.870.643. Sedang kerugian negara sebesar Rp. 280.742.556. Sehingga, JPU berkesimpulan menuntut terdakwa dengan total hukuman keseluruhan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yophi Misdayana SH dan Budi Mulia SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jailani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Menyatakan terdakwa Jailani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 280.742.556 jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempuntai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara,” beber JPU kepada terdakwa di hadapan Hakim Ketua Adi Prasetyo SH MH, di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (03/02/2020).
Sementara terdakwa Jailani melalui Penasihat Hukumnya Eka Sulastri SH, membenarkan tuntutan terdakwa. “Benar saya sudah menyiapkan nota pembelaan bagi klein kami, semoga terdakwa diberikan keringanan oleh majelis hakim,” kata Eka Sulastri ditemui di kantornya Pos Bantuan Hukum PN Palembang, Kamis (06/02/2020).
Terungkap pada dakwaan JPU, terdakwa Jailani selaku Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin , bertempat di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin. Bahwa pada tahun 2017 Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin mendapatkan Bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Besar Dana Desa (DD) yang di terima Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp. 793.350.583,- ADD yang diterima tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp 268.520.060,- jadi total dana yang diterima Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2017. Sebesar Rp. 1.061.870.643.
Sumber dana dari DD tahun anggaran 2017 bersumber dari APBN dan sumber dana untuk ADD tahun anggaran 2017 dari APBD. Bahwa terdapat juga SiLVA / sisa lebih perhitungan anggaran selama satu periode anggaran Dana Desa tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 73.729.000,- pada rekening 167-3010441 an. Bank Sumselbabel Cabang Pangkalan Balai Desa Tanjung Baru.
Bahwa dasar sehingga Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin mendapatkan bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin nomor : 35 Tahun 2017 dan Perubahan nomor 120 tahun 2017 sedangkan untuk Aloksi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin nomor 120 tahun 2017 mengenai Perubahan Anggaran dan berdasarkan RPJMDES dan RKP serta APBDES dari Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur pemerintahan Desa Sungsang II meliputi penyelenggaraan didesa untuk pembangunan, pemasyarakatan serta pengelolaan keuangan desa
Bahwa mekanisme untuk mendapatkan bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin yaitu desa mengadakan musyawarah desa (Musdes) untuk membentuk panitia perencanaan pembangunan kemudian setelah terbentuk desa mengajukan (Anggaran Rancanangan Pembangunan) yang kemudian dikirim Ke Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin melalui ke Kasi PMD(Pemberdayaan masyarakat Desa) untuk di kumpulkan oleh kasi PMD lalu setelah terkumpul kasi PMD melaporkan tersebut ke dinas BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Banyuasin kemudian setelah dana desa masuk ke rekening an. Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin, lalu para kasi yang ada di desa membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) untuk mencairkan Dana Desa, kemudian setelah SPP tersebut dibuat lalu SPP tersebut dikumpulkan oleh bendahara desa dan di setor ke Kasi PMD Kecamatan dan kemudian kasi PMD kecamatan membuatkan surat rekomendasi untuk dilakukan pencairan. Akibat perbuatan terdakwa tersebut negara dirugikan sebesar Rp.280.742.556.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali