Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti merugikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel dan kredit macet yang ditimbulkan di BPR menyebabkan kerugian sampai Rp 140 miliar. Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel periode 2006-2017, Nazirwan Delamat, akhirnya divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Denda Rp 10 Juta.
Mengadili dan menyatakan Terdakwa Nazirwan Delamat bersalah melakukan tindak pidana Perbankan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nazirwan Delamat berupa pidana penjara selama 6 tahun, menjatuhkan pidana Denda terhadap terdakwa sebesar Rp 10 juta Subsidair 2 (dua) bulan penjara, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada PT. BPR Sumatera Selatan selaku pemiliknya. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” ungkap Majelis Hakim Ketua Erma Suharti SH MH kepada terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (30/01/2020).
Usai membacakan putusan Majelis Hakim menyakan kepada penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding atau pikir-pikir. Hal ini langsung dijawab terdakwa Nazirwan melalui penasihat hukumnya bahwa mereka masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Berdasarkan pantauan sidang, usai majelis hakim membacakan putusan tangis anak dan isteri serta keluarga terdakwa langsung pecah. Terdakwa Nazirwan sendiri merasa tidak terima atas putusan majelis hakim tersebut. “Yang mulia persidangan ini tidak ada yang meringankan, seolah-olah saya tidak diberikan kesempatan untuk membela diri,” ucapnya sembari meneteskan air mata.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (23/12/2019) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH, menuntut terdakwa Nazirwan Delamat dengan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara. Denda Rp.10 juta Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Untuk diketahui, menurut dakwaan JPU, Nazirwan diseret ke meja hijau berdasarkan hasil penyelidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan pembayaran kredit bermasalah hingga puluhan miliar, sejak Agustus 2011 hingga Desember 2016.
Sebagai Direktur Utama terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Yaitu terdakwa telah menyetujui pemberian 21 fasilitas kredit dengan 12 debitur dan total plafon sebesar Rp 40.975.000.000. Serta terdakwa juga menyetujui pemberian empat fasilitas kredit kepada debitur atas nama PL Konsorsium Indomineratama Waspada Karsa (PL KIWK) dengan plafon sebesar Rp 15.200.000.000.
Terdakwa juga menyetujui pemberian dua fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Bangau Persada Nusantara (BPN) dengan total plafon Rp 4,5 miliar. Namun ternyata pemberian fasilitas kredit tersebut tidak didasari dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK).
Selain itu nilai agunan yang tidak mengcover plafon kredit, tidak dilakukan survei ke lokasi proyek/klarifikasi kepada bowheer. Serta persetujuan kredit diberikan dalam rapat internal sebelum adanya analisis kredit, tidak terdapat track record usaha ataupun keuangan debitur (SID), beberapa SPK tidak sesuai dengan nama debitur yang diajukan.
Serta tidak dilakukan verifikasi kebenaran data laporan keuangan, tidak dilakukan analisis konsep hubungan total pemohon kredit (one obligor concept) dan tidak dilakukan analisis kebutuhan modal kerja.
Di samping itu terhadap 21 fasilitas kredit tidak digunakan debitur, melainkan digunakan oleh Amiruddin dan dari hasil pencairan pemberian kredit tersebut telah dibukukan atau dicatatkan di register pinjaman kredit dan buku kas besar di PT BPR Sumsel.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali