Bakar Pacarnya Hingga Tewas, Mantan Polisi Lahat Divonis 20 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Oknum mantan Polisi Lahat pelaku pembakar pacar di Muara Enim akhirnya diputus hukuman 20 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Enim. Hal ini berbanding terbalik dengan tuntutan yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang menuntut terdakwa Adriansyah dengan hukuman seumur hidup.

“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) M Alex Akbar didampingi JPU Sriyani seusai mengikuti sidang lanjutan dalam agenda putusan terhadap mantan oknum polisi pembakar pacarnya di Muara Enim tahun lalu hingga mengakibatkan korban Nengsih Maelina “meninggal dunia setelah dirawat di RSUD HM Rabain Muara Enim menegaskan, bahwa mereka akan mengambil langkah hukum berikutnya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim tersebut. ”Tadinya kami pikir-pikir atas keputusan hakim saat memutus hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa. Namun, setelah kita melihat fakta-fakta yang ada dan kebetulan terdakwa melakukan banding. Maka, kita juga akan melakukan banding karena putusan tersebut tidaklah sesuai atas perbuatan terdakwa,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022) pada awak media.

Dijelaskan Alex, adapun dalam putusan tersebut dimana terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. ”Tuntutan yang dibacakan tadi merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan ini kita sepakat dengan majelis hakim. Namun, terkait putusan kurungan 20 tahun penjara kami menilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa oleh karena itu kita menuntut hukuman terhadap terdakwa ialah penjara selama seumur hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut Alex menerangkan, dalam fakta persidangan juga terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Almarhumah Nengsi Maelina. “Fakta terungkap perkara tersebut terjadi berawal dari terdakwa menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022. Dimana terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban, lalu menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban,” ujarnya.

Ditambahkan Alex, dimana terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api di lantai yang basah lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.

Dan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 % sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022 lalu,” bebernya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Heru Pujo Handoko mengatakan sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang diberikan oleh Tim JPU Muara Enim kepada kliennya. Menurutnya, dalam tuntutan tersebut sangat berat lantaran dinilai banyak hal baik yang tidak juga dipertimbangkan oleh Tim JPU Muara Enim. ”Kami sangat keberatan atas putusan yang diberikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang dilalukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan akan lakukan banding,” tuturnya pada awak media.

Sementara itu, Ibu korban Almarhum Nengsih Maelina menguraikan kekecewaannya atas putusan hakim. “Saya tidak terima atas keputusan ini. Kami sudah kehilangan putri kami. Dia tidak bisa kembali lagi. Saya sudah susah payah membesarkannya malah dibunuh. Saya minta dia (red, terdakwa) dihukum mati paling tidak seumur hidup,” pungkasnya berurai air mata.

Dalam pantauan sidang agenda tuntutan tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dihadiri oleh Sriyani dengan majelis hakim terdiri Hakim Ketua Shelly Noveriyati S, dan hakim anggota Sera Ricky Swanri S serta Titis Ayu Wulandari, sedangkan kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo Handoko.

Laporan : Awang
Editing : Imam Gazali