Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terpidana kasus korupsi pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, yang sempat buron selama empat tahun sejak tahun 2016 silam, yakni Mudasir Yunus (47) akhirnya mengembalikan uang kerugian negara beserta pidana denda dengan total keseluruhan mencapai Rp. 771.375.000.
Menurut Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, terpidana Mudasir Yunus sempat buron selama empat tahun sejak tahun tahun 2016 lalu, dan berhasil ditangkap pada bulan Juli 2020 di kawasan Jakarta. Vonis yang dijatuhkan terhadap Mudasir telah diperkuat dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2016 silam. “Yang bersangkutan ini divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp.571.735.000,” jelasnya di kantor Kejati Sumsel, Selasa (22/09/2020).
Lanjut Khaidirman, Mudasir divonis bersalah terlibat dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan bibit karet, polybag, dan saprodi paket III pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2011. Mudasir Yunus pada saat itu merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek tersebut.
Khaidirman menuturkan, Mudasir sempat menjadi buron setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung, selama proses hukumnya berjalan, terpidana Mudasir tidak menjalani penahanan.
“Waktu itu memang tidak ditahan, mulai saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian sampai persidangan karena memang tidak ada perintah penahanan. Kemudian setelah divonis hakim, terpidana ini mengajukan upaya hukum dan memang juga saat itu belum inkrah. Tapi setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung, yang bersangkutan justru melarikan diri,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin menjelaskan, Mudasir sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pakjo Palembang. “Meskipun sudah membayar denda dan kerugian negara, tapi hal itu tidak mempengaruhi putusan terhadap terpidana ini. Kalau tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali