Securitynews.co.id, PALEMBANG − Dibakar api cemburu, tega membunuh rekan kerja sendiri yakni korban Ahmad Yoga Meidio di ruang Kantor BPKAD Prov. Sumsel di Lantai II. Akibatnya terdakwa Priamos Als Amos (49) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Paul Marpaung SH MH, menilai bahwa terdakwa Priamos Als Amos tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum melanggar Pasal 338 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Priamos Als Amos dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa, 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu gagang kayu, 1 lembar baju dinas warna coklat yang bersimbah darah, dimusnahkan,” tegas Hakim saat bacakan vonis terdakwa secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (22/09/2020).
Atas vonis tersebut Ajie Martha SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas vonis tersebut karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun dan mengenakan terdakwa Pasal 340 KUHP. Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sekedar mengingatkan, peristiwa yang memakan korban nyawa Ahmad Yoga Meidio (alm) tersebut pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Jalan Kapten A. Rivai pada Kantor BPKAD Prov. Sumsel di Lantai II dalam ruangan Kantor BPKAD Kel. Sei Pangeran Kec. Ilir Timur I Palembang.
Berawal dari terdakwa yang mendengar cerita dari teman-teman sekantornya bahwa saksi Meily Agustina Putri (sebagai istri terdakwa) sering mengobrol dan sering duduk bersama dengan korban Ahmad Yoga Meidi pada saat jam kerja, namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh terdakwa dan belum timbul kecurigaan terhadap istrinya. Seiring berjalannya waktu antara terdakwa dan istrinya terjadi ribut dalam rumah tangganya, sehingga saat itu antara terdakwa dengan istrinya tidak berteguran.
Ketika Meily menjemput anaknya pulang sekolah bersama dengan korban Ahmad Yoga Meidio dan dipergoki oleh terdakwa, bahkan Meily sering diantar pulang ke rumah oleh korban. Kemudian saat terdakwa mengajak saksi Meily Agustina untuk berhubungan badan, saksi Meily selalu menolak dengan alasan capek. Lalu timbul kecurigaan terdakwa bahwa memang benar antara saksi Meily dengan korban Ahmad Yoga Meidio ada hubungan khusus.
Puncaknya terdakwa menghampiri korban kemudian terdakwa langsung melakukan penusukan di bagian perut sebelah kanan, lalu di dada sebelah kanan dan kemudian bagian badan secara berurang-ulang. Setelah itu korban jatuh ke lantai dengan bersimbah darah sementara terdakwa dan 1 bilah pisau langsung diamankan oleh saksi Robi dan Amrul. Selanjutnya korban Ahmad Yoga Meidio (Alm) langsung dilarikan kerumah sakit Charitas Palembang dan kemudian korban Ahmad Yoga Meidio (Alm) meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Ilir Timur I untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali