Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti menyimpan di rumahnya 21 paket sabu berat netto 1,812 gram dan 2 paket narkotika jenis ganja berat netto 28,74 gram, seorang pengedar narkotika yakni Terdakwa Dedi Haryani warga Jl. RSS Parkit Talang Betutu Talang Betutu Kec. Sukarami Palembang, akhirnya dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Di hadapan Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH dalam tuntutannya berpendapat bahwa terdakwa Dedi Haryani secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa kristal-kristal putih jenis sabu-sabu dan telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun-daun kering, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 DAN Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Haryani Bin Mat Tani dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1 miliar, subsidair 6 (enam) bulan penjara. Menetapkan barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 1,812 gram, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat netto keseluruhan 28,74 gram, 1 buah dompet kecil warna biru tua, 1 buah tas sandang warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam beserta simcard dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap JPU secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, (27/08/2020).
Dalam dakwaan JPU, terungkapnya kasus ini pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 13.30 wib, bertempat di Jalan RSS. Parkit Talang Betutu Blok B No.16 Rt.26 Rw.14 Kel. Talang Betutu Kec. Sukarami Palembang.
Saat itu Tim dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian ketiga saksi beserta tim dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud. Setelah melakukan pengecekan dan mengamati sekitar TKP ketiga saksi langsung menamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk dikamar rumah terdakwa.
Setelah itu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ketiga saksi berhasil menemukan 21 paket narkotika jenis sabu dan ganja.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali