Securitynews.co.id, BANYUASIN- Satu dari lima (empat masih DPO) yang diduga pelaku pencurian buah sawit di Blok E 38 Decision 3 Desa Majatra Kecamatan Pulau Rimau di amankan oleh Polsek Rimau, Kamis (09/01) pukul 19.30 WIB.
Rd satu dari lima tersangka pelaku diamankan oleh petugas keamanan beserta barang bukti satu mobil truk yang di dalamnya berisi tandan buah kelapa sawit.
Kapolsek Pulau Rimau Iptu Underson melalui Iptu Indra menyampaikan, penangkapan pelaku terjadi pada Kamis, 09 Januari 2020, sekitar pukul 19.30 WIB. Karena mengangkut buah sawit milik PT CLC Desa Majatra tanpa izin.
“Aksi dipergoki oleh petugas security perusahaan dan petugas security menghubungi Polsek Pulau Rimau, begitu mendapatkan informasi Anggota Polsek Pulau Rimau dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo SH bersama anggota meluncur ke TKP. Setelah sampai di TKP Iptu Indra langsung membawa satu dari lima orang yang diduga pelaku pencurian tandan buah sawit milik PT CLS yang terletak di Desa Majatra Kecamatan Pulau Rimau.
“Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar ada sekitar 2,5 ton tandan buah sawit segar yang sudah dimuat dalam truk BG 8462 JB akhirnya langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau,” terang Indra.
Indra menambahkan tersangka tersebut mengaku sudah sering melakukan pencurian buah sawit di lokasi yang sama, dan baru saat ini aksinya tertangkap basah oleh security.
Saat ini, lanjut dia, tersangka berikut barang bukti berupa satu buah tojok, 2,5 ton buah kelapa sawit berikut satu unit truk Nopol BG 8462 JB diamankan Polsek Pulau Rimau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka, kerugian PT CLS diperkirakan mencapai Rp. 3,5 juta rupiah,” ungkapnya.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali