Terkait Shabu, Pengelola Wisma Indah Sari Kembali Dimintai Keterangan

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus Shabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang. Di dalam persidangan terdakwa Huzer (51) selaku Pengelola Wisma Indah Sari, dimintai keterangannya oleh majelis hakim.

Di hadapan Majelis yang diketuai Kamalludin SH MH, terdakwa Huzer mengakui segala tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Selain itu terdakwa mengakui sering membeli barang haram tersebut dan kadang dipakai sendiri dan kadang mengajak temannya. “Saya memang memakai sendiri Pak Shabu, kadang mengajak teman saya, itu pun beli paket 200 ribuan,” aku Huzer.

Disoal majelis hakim, apakah terdakwa pernah menjual Shabu pada orang lain, Huzer langsung menepisnya sebab dirinya tidak penah menjual barang haram tersebut. “Coba kamu jujur apakah Anda pernah menjual Shabu,” kata Hakim Kamal. “Tidak pernah Pak Hakim, saya hanya memakai sendiri barang itu,” kata terdakwa kepada Majelis Hakim, di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (12/12/19).

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati melalui Neni Karmila SH dan penasehat hukum terdakwa Romaita SH, bahwa JPU pada persidangan pekan depan untuk menyiapkan tuntutannya. “Kalau sudah cukup pertanyaannya pekan depan sidang tuntutan,” tukas Hakim Kamalludin.

Dalam dakwaan JPU terungkap peristiwa penangkapan terkwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap Herman (dilakukan penuntutan tersendiri) di Jalan TPU Kebun Bunga Km. 9 Lubuk Kawah RT. 51 RW. 13 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan didapati 7 (tujuh) paket narkotika jenis Shabu.

Bahwa kemudian handphone milik Herman dengan nomor simcard 082268277519 menerima panggilan dari nomor simcard 082185666644 milik terdakwa Huzer. Saat itu terdakwa mengatakan hendak membeli narkotika jenis Shabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan minta diantar ke garasi Hotel Rian Cottage Jalan Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Kemudian anggota BNNP Sumatera Selatan membawa Herman menemui terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu dengan berat 0,142 (nol koma satu empat dua) gram yang dipesan oleh terdakwa dan saat bertemu dengan terdakwa di Garasi Hotel Rian Cottage, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 11.00 WIB, anggota BNNP Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di garasi Hotel Rian Cottage, lalu dari kotak salon Orgen RD didapati 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat 0,022 (nol koma nol dua dua) gram dan 1 (satu) set alat isap Shabu yang terbuat dari tutup botol air mineral berwarna biru yang tersambung pipet plastik sebanyak 2 (dua) lubang.

Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) tahun membeli narkotika jenis Shabu dari Herman dan kadangkala terdakwa hanya meminta sebagai kompensasi agar Herman diperbolehkan berjualan narkotika di Hotel Rian Cottage.

Atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmila SH, menyatakan terdakwa Huzer, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan  : Syarif Umar
Editor      : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *