ODOL Akan Diberlakukan di Jalan Lubuk Lancang Pulau Rimau

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Angkutan yang kedapatan memiliki beban berlebih hingga 100% mulai akan diturunkan setelah SK ditandatangani petugas.

Tindakan tersebut dilakukan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) untuk mengatasi masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang masih terjadi di Banyuasin. Pasalnya sampai saat ini masalah ODOL diakui belum dapat diselesaikan.

“Setelah payung hukumnya rampung kami akan mengadakan penurunan barang terhadap kendaraan over loading,” ujar Kepala Perhubungan Banyuasin Antoni Liando saat wawancara dengan pers, Rabu (08/01).

Sementara ini ODOL diberlakukan di Jalan Lubuk Lancang Pulau Rimau, sementara untuk 6 ruas jalan kabupaten lainnya akan menyusul. Meskipun begitu Kadishub tetap memperhatikan dampak penerapan aturan ODOL. Pengawasan ODOL yang semakin ketat akan membuat industri perlu menambah angkutan serta akan berdampak pada keterlambatan barang ke tangan konsumen.

Setelah barang yang berlebih tersebut diturunkan akan dipindahkan ke truk lain untuk diangkut. “Akan diturunkan kelebihan muatannya tetapi barangnya tetap boleh diambil tetapi diangkut dengan truk lain,” terang Antoni Liando.

Kadishub tidak akan akan memberikan toleransi dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ODOL. Selain masalah kerugian pemerintah Kabupaten akibat perbaikan jalan, masalah keselamatan juga menjadi perhatian Kadishub. ”Sanksi tersebut berupa penurunan barang yang berlebih, tilang, dan penahanan kendaraan,” tegasnya.

Laporan             : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *