Warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara Siram Mantan Istri dengan Air Keras

Securitynews.co.id, PALI – Seorang pria yang sudah berstatus duda bernama Eko Sucipto (39) tega menyiram mantan istrinya pakai air keras hingga kulitnya melepuh dan harus dilarikan ke rumah Sakit.

Pria paruh baya ini diduga kuat dengan sengaja melakukan kasus tindak pidana pasal 351 KUHP kepada mantan istrinya bernama Ana Kusnita, Selasa (1/8/23).

Terduga Pelaku ini diketahui merupakan warga asal Dusun III Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Diduga kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya itu terjadi di sebuah jalan setapak sesuai Ana Kusnita mengantarkan anaknya ke sekolah berniat hendak pulang. “Kejadiannya sekira pukul 09.00 Wib, setelah saya mengantarkan anak saya ke sekolah, tiba di jalan setapak menuju rumah bertemu dengan mantan saya,” ujar Ana Kusnita kepada wartawan Kamis (2/8/2023).

Setelah itu lanjutnya, dia melihat ada mantan suami jadi ketakutan. Lalu, mantannya langsung menyiramkan cairan cuka para ke arahnya.

Cairan cuka para itu jelasnya, mengenai leher korban, dan dia melarikan diri ke arah salah satu rumah teman bernama Yeni, akan tetapi mantan suaminya ini mengejar. “Tepatnya di depan teras rumah Yeni, saya disiram lagi oleh terduga pelaku pakai air keras, setelah itu terduga pelaku ini lari, dan saya dibawa ke rumah sakit Tanah Abang,” kata Ana Kusnita.

Sementara itu Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH MH, membenarkan adanya kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut. “Iya benar, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Tanah Abang,” tegas Kapolsek Tanah Abang.

Lanjutnya, dengan adanya laporan Polisi LPN/30/VIII/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 01 Agustus 2023 itu, kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim, IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa terduga pelaku ini ditangkap di kediaman orang tuanya dan dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut berupa 1 stel pakaian dan celana milik korban, dan 1 botol Asam Sulfat Merk OBOR air keras (cuka parah) milik terlapor.

Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali