Securitynews.co.id, PAGARALAM- Setelah kejadian naas yang menewaskan Veri Andika (25) pada hari rabu 2 Oktober lalu, masyarakat Desa Aceh Kecamatan Pajarbulan Kabupaten Lahat menggelar acara Tolak Bala di Mesjid Nurul Yaqin Senin pagi (7/10). Kegiatan ini berisi pengajian dan do’a untuk kemaslahatan warga Desa Aceh di masa mendatang. Ketua adat desa setempat Hidayat mengatakan agar masing-masing keluarga mengawasi remaja yang tumbuh dalam keluarga agar tidak terjerumus pada pergaulan yang tidak baik. “Mari kita menjaga anak anak kita agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma agama dan sosial,” jelas Dayat dalam sambutannya.
Di tempat yang sama sesepuh masyarakat Desa Aceh H. Munaf mengatakan bahwa acara Tolak Bala ini sudah dilakukan turun-temurun mengharap Ridho Allah agar tidak memberikan bencana Musibah terulang lagi. “Iya dalam rangkaian acara ini kita membaca Alquran, berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT mudah mudahan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya menyinggung peradaban di lingkungan masyarakat tergerus modernisasi. Masyarakat Desa Aceh juga mendoakan pihak aparat kepolisian Pajar Bulan dapat mengungkap pelaku pembunuhan yang telah merenggut nyawa Veri Andika. Kita doakan semoga polisi dapat mengungkap kasus ini,” ucap Yudi Apriansyah PJ Kepala Desa Aceh yang hadir di Mesjid Nurul Yaqin.
Sementara itu Kapolres Lahat AKBP GOD PALRASRO SINSITOR SINAGA, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pajarbulan AKP Asri Basyarudin mengatakan pihak Polsek Pajar Bulan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini. Menurutnya anggota Polsek kerap tidak pulang ke rumah melakukan penyelidikan. Ia menambahkan sudah memeriksa tujuh orang saksi namun belum cukup bukti dalam pengungkapan kasus 338 di Aceh. Ia juga mengisyaratkan berhati hati dalam menangani kasus. Ia meminta masyarakat Desa Aceh bersabar. “Kami bekerja maksimal untuk itu,” jelas Kapolsek Asri Basyarudin bekerja sesuai keterangan saksi dan SOP saat ditemui di Polsek Pajar Bulan senin pagi (7/10).
Dirinya akan mengklarifikasi setiap informasi yang masuk ke pada anggota Polsek. Aturan yang berlaku menjadi dasar hukum setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat. Keterangan saksi dan alat bukti dan keterangan ahli menjadi dasar keyakinan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus.
Laporan : Iswan/Refi
Posting : Imam Gazali