Securitynews.co.id, BANYUASIN- Kinerja Polres Banyuasin dalam melakukan penindakan terhadap penambang galian C illegal di wilayah Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Banyuasin Akhmad Zarkasih, SHI MM.
Lembaga legislatif Banyuasin ini mendukung langkah kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelangggaran hukum yang dilakukan penambang ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Banyuasin Akhmad Zarkasih, SHI MM pada media ini, Rabu (29/04/2020).
“Saya mengapresiasi kinerja Kapolres Banyuasin dan jajarannya yang telah dengan tegas melakukan penggerebekan galian C ilegal dan pelanggaran terhadap galian C,” tegas Akhmad Zarkasih.
Menurut Politisi PKB Banyuasin itu, penambangan galian C ilegal sudah menjadi keprihatinan sejak lama dari masyarakat. Apalagi beberapa kubangan bekas galian banyak tertumpah di jalan Poros Pulau Rimau dari bak truk pengangkut tanah tersebut dan membuat jalan menjadi licin hingga sangat membahayakan para pengendara.
“Hari ini kami telah mendapat informasi bahwa Polres Banyuasin telah mengamankan dua kendaraan truk pengangkut tanah galian C yang diduga tidak memiliki izin milik PT MAR. Galian tersebut berlokasi di wilayah Desa Lubuk Lancang tepatnya di exs KV dekat Desa Tanjung Laut,” ujarnya.
Akhmad Zarkasih menegaskan, pihaknya mendukung langkah tegas kepolisian untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelaku pertambangan ilegal. “Kami sangat mendukung pelaku dijerat Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sebab Banyuasin sudah dijadikan surga penambangan liar oleh pelaku,” tegasnya lagi.
Sekali lagi ujar Akmad Zarkasih, dirinya sangat apresiasi yang tinggi terhadap Kapolres Banyuasin dan jajarannya yang sudah menjalankan tugas dengan baik tanpa pamrih bekerja melayani rakyat dengan baik. “Harapan kita seperti Satpol PP juga dapat bekerja dengan baik jangan bisanya saling menyalahkan,” tuturnya.
Dia juga menegaskan jangan kendor buat pihak kepolisian dan tindak tegas yang main-main dengan hukum di wilayah Banyusin, apalagi galian yang tidak memliliki izin di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Ketika ditanya apakah benar galian C yang ditindak oleh Polres Banyuasin diduga tidak ada izin, Akhmad Zarkasih menyebut bahwa menurut dari pihak Kecamatan memang belum ada izinnya. “Ya kita berhap aparat penegak hukum menindak tegas terhadap yang main – main dengan hukum di wilayah Banyuasin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, apakah benar pihaknya telah mengamankan dua truk pengangkut tanah galian C yang diduga milik PT MAR, dia mengatakan bahwa dia belum tahu infonya. “Saya belum tahu dan nanti saya cek,” tukasnya, singkat.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali