Viral, Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, Pelecehan Dalam Sistem Sekuler

Oleh: Lestari Agung

Dunia maya kembali dihebohkan dengan Kemunculan berita yang fenomenal baru-baru ini. Grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” menjadi trending topik pekan lalu. Grup ini berperan layaknya fasilisator bagi para predator seksual dan pelaku pedofilia. Semua ini bisa menjadi pemicu munculnya komunitas menyimpang seperti kelompok inses yang baru saja terungkap.

Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan di Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti mengatakan meskipun grupnya sudah dibubarkan, bukan berarti pelakunya tidak bisa dilacak. “Pasti bisa diketahui siapa admin dan pengelolanya, saya kira penegak hukum harus segera mengambil tindakan,” ujar Yuni saat ditemui dalam acara Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sabtu (17/5/2025).

Situasi ini sangat mengancam keamanan anak-anak, khususnya anak perempuan yang menurutnya merupakan kelompok paling rentan terhadap kekerasan seksual. Komnas Perempuan juga mengimbau pemerintah untuk turut menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak-anak, khususnya dilingkungan keluarga. (Beritasatu.com, 17/5/2025)

 

Inses, Perusak Keamanan Keluarga

Inses (hubungan seksual sedarah), seakan menambah panjang deretan kasus-kasus penyimpangan yang terjadi di negeri ini. Fenomena ini merupakan salah satu bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkungan keluarga. Ironisnya, pelaku kekerasan ini ternyata berasal dari orang-orang terdekat, bahkan yang seharusnya menjadi pelindung, justru malah menjadi pemangsa. Keluarga telah rusak, bahkan sistem keluarga muslim sudah runtuh. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi kita yang masih waras dan mau berfikir, bahwa saat ini ruang aman perempuan dan anak-anak semakin terkikis.

Harusnya, lingkungan keluarga merupakan tempat ternyaman bagi perempuan dan anak-anak, tetapi saat ini semua seakan terkaburkan. Realita ini menggambarkan hilangnya fungsi utama keluarga, yang harusnya didalam keluarga dilingkupi dengan rasa cinta kasih sayang dan tempat berlindung justru beralih fungsi menjadi tempat pelampiasan nafsu birahi. Tanpa agama, maka yang berkuasa adalah hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dan menyesatkan, rusak dan merusak.

Semua ini terjadi tak lepas dari cara pandang kehidupan saat ini yaitu memisahkan agama dari kehidupan (sekuler). Inilah buah dari penerapan sistem sekuler kapitalis dengan liberalisasinya menjadikan rusaknya sendi-sendi kemuliaam manusia. Sistem yang hanya mengukur pencapaiannya dengan materi semata dan mengesampingkan bagaimana proses pencapaian itu diraih, halal atau haram.

 

Kasus Inses yang Terungkap

Di Indonesia, beberapa kasus inses pernah terungkap dan menggemparkan publik. Tahun 2021 di Bintara Bekasi Barat, polisi mengusut kasus penemuan mayat bayi perempuan di semak-semak kebun kosong yang ternyata mayat bayi tersebut merupakan janin hasil hubungan sedarah kakak beradik. Kemudian ditahun 2023 kepolisian Resor Pringsewu Lampung menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya hingga hamil dengan usia kandungan delapan bulan.

Di tahun yang sama terjadi di Banyumas Jawa Tengah kasus ayah kandung yang membunuh tujuh orang bayi hasil hubungan seksual dengan anak kandung selama sebelas tahun, dari tahun 2012 dan baru terungkap di tahun 2023. Terakhir, baru-baru ini sempat viral di Medan Sumatera Utara penemuan jasad bayi yang dikirimkan melalui paket ojek online (ojol), yang ternyata setelah ditelusuri jasad bayi tersebut merupakan janin hasil inses kakak beradik.

Entah sudah berapa puluhan ribu kasus inses yang telah terjadi dan mungkin masih banyak yang belum terungkap. Sungguh sangat miris negeri kita saat ini, negeri yang katanya demokrasi ternyata hanya bisa menghasilkan sudut pandang sekuler bagi rakyatnya.

 

Inses Dalam Pandangan Islam

Berbeda dengan Islam, semua peraturan dan sudut pandangnya hanya difokuske pada syariat Islam (segala peraturan yang berasal dari Alquran dan Sunnah), dan segala sesuatu yang akan dikerjakan hanya berpatokan pada halal dan haram.

Dalam Islam, ada istilah “mahram” atau orang-orang yang haram dinikahi yaitu mereka yang punya pertalian darah yang sangat erat. Semua ini diatur dalam AlQuran surat An-Nisa ayat 23:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”

Allah Subhanahu wa ta’ala melarang sesuatu karena didalamnya terdapat potensi bahaya atau kerugian (mudharat), baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Tidak ada satupun ciptaan Allah yang sia-sia. Semua pasti ada maksud dan tujuannya, ada yang secara nyata dan jelas disebutkan, tetapi ada juga yang tersembunyi sehingga perlu digali dan dikaji ulang untuk menjadi pegangan hidup. Sejatinya, larangan – larangan dalam Islam bertujuan untuk melindungi manusia dari berbagai kerusakan, baik fisik maupun spiritual.

 

Inses dan Resiko Medis

Imam al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfa juz:1 menyebutkan bahwa syariat Islam bertujuan untuk menjaga lima perkara utama yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Dari kelima perkara tersebut, ternyata Allah telah memberikan peringatan lewat larangannya yang perlu kita gali kembali dan dikaji ulang, salah satunya yaitu perkara keturunan.

Dalam pandangan medis, inses juga sangat berpengaruh pada anak keturunan. Bayi yang lahir dari hubungan inses beresiko tinggi mengalami kelainan genetik. Normalnya, seorang anak akan mendapatkan gabungan genetik dari kedua orangtuanya. Namun, pada hubungan inses, variasi genetika yang diwariskan sangat sedikit. Kurangnya variasi genetika ini akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecacatan dimasa kehamilan. Bayi yang dilahirkan dari hubungan inses lebih beresiko mengalami kelainan seperti albino, hemofilia, bibir sumbing, fibrosis kistik, sampai keterbelakangan mental.

Contoh dampak kasus paling nyata akibat praktik inses yang telah menjadi sorotan mata dunia yaitu satu keluarga yang tinggal di pedesaan West Virginia, Amerika Serikat, yang dikenal dengan nama keluarga Whittaker. Keluarga ini dikenal luas karena latar belakang kehidupan mereka yang memperlihatkan dampak nyata dari praktik inses atau perkawinan sedarah.

 

Solusi Islam Memberantas Inses

Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dan menjadikan rakyat sebagai pelaksana hukum syara’. Islam memiliki sejumlah perlindungan dalam mengatasi kekerasan seksual.

Pertama, Pencegahan. Islam sangat mengatur secara terperinci batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Ini berkaitan dengan pondasi awal manusia yaitu keimanan dan ketakwaan. Contoh pencegahan yang telah dijelaskan dalam Alquran dan Hadist antara lain mewajibkan perempuan menutup aurat dengan berhijab syari diruang publik (QS. Al-ahzab: 59), kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan (QS. An-Nur: 30, 31), larangan berkhalwat yaitu berduaan ditempat sepi antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (QS Al-Isra: 32), larangan tabarruj yaitu berhias berlebihan diruang publik di hadapan non mahrom (QS Al-Ahzab: 33) dan larangan berzina (QS Al-Isra: 32).

Islam juga memerintahkan perempuan didampingin mahrom saat melakukan safar yaitu melakukan perjalanan lebih dari sehari semalam dalam rangka menjaga kehormatannya (HR. Bukhari dan Musli) dan terakhir Islam juga memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak jika si anak sudah memasuki usia baligh (HR. Abu Daud).

Kedua, Penanganan. Dalam hal ini penegakkan sistem sanksi Islam wajib terlaksana sesuai dengan fungsi hukum Islam yaitu Zawajir (memberikan efek jera) dan Jawabir (penebus dosa). Sebagaimana kisah Khalifah Umar Bin Khattab yang sudah terkenal dengan ketegasannya dalam menegakkan hukum syariah. Suatu kali, ia memerintahkan agar seorang pelaku zina dirajam meski orang itu sangat dihormati. Ini adalah bukti yang menunjukkan keseriusan para sahabat dalam menjaga moral masyarakat tanpa pandang bulu.

Ketiga, pendidikan dan pembinaan.

Semua dilakukan melalui sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam, sehingga individu dan masyarakat akan terbina dengan Islam. Standar perbuatan berdasarkan syariat Islam. Jika individunya bertakwa, masyarakatnya berdakwah, aktifitasnya dilakukan dengan amar makruf nahi munkar, maka sudah jelas persentase kejahatan dan kriminalitas akan terminimalisir dengan sendirinya.

Keempat, peran negara. Dalam hal ini, negara lah pihak yang paling bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat, negara mempunyai kuasa untuk melakukan kontrol terhadap media-media yang mengajak pada kemaksiatan dan memberantas bibit-bibit perilaku buruk agar umat jauh dari pelanggaran hukum syara’. Tidak akan bisa terlaksana pencegahan, penanganan, pendidikan dan pembinaan tanpa kehadiran negara sebagai pelaksana dan penerap syariat secara kaffah.

Melalui penerapan syariat secara kaffah dengan sistem kehidupan terbaik, maka generasi akan terjamin dan dapat terlindungi. Sebaliknya, sistem sekuler yang didominasi saat ini hanya menjadikan generasi rentan terhadap tindak kriminal. Wallahu A’lam Bisshowab.

 

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0