Usai Setubuhi dan Bunuh Guru, 3 Jam Kemudian Pelakunya Dibekuk Tim Puma

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Luar biasa gerakan cepat Tim Puma Polres Banyuasin. Hanya membutuhkan waktu 3 jam saja, pelaku pemerkosa sekaligus pembunuhan terhadap guru SD berhasil dibekuk.

TKP saat korban dihabisi pelaku. (foto: ist)

Pelaku yang dibekuk tersebut bernama Ardiansyah (18). Sedangkan korbannya adalah Efriza Yuniar (50) guru SD di Jalur 5 Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin. Kini pelaku mendekam di Mapolres Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (09/07/2020).

Dibekuknya pelaku oleh Tim Puma dan Polsek Muara Telang terhadap pelaku pembunuhan janda tanpa anak Efriza Yuniar (50) ini berkat kerja keras petugas kepolisian di lapangan dibantu informasi warga setempat.

Ardiansyah merupakan warga Jembatan 2 Jalur 5 Desa Rahayu, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku nekat menghabisi guru SD Negeri 11 Muara Telang itu karena terlalu sering mengintip korban sehingga timbul keinginan untuk menyetubuhinya. Saat itu korban melawan hingga pelaku mengikat tangan dan kakinya.

Pelaku Ardiansyah yang berhasil dibekuk petugas. (foto: deni)

Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban kemudian memasukkannya ke dalam drum/ember berdiameter 60 cm dengan posisi kepala ke bawah. Diduga sebelum pelaku membunuh korban sempat menyetubuhi korban karena sange setelah menonton film porno.

Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK MSi melalui AKP Ginanjar Alya Sukmana, SIK MSi mengatakan, Tim Puma bersama Reskrim Polsek Muara Telang berhasil mengamankan pelaku hanya berselang 3 jam dari penemuan jenazah korban.

“Tersangka berjumlah 1 orang, berprofesi sebagai buruh Tongkang,” ungkap Ginanjar, di Mapolres Banyuasin, Kamis (10/07/2020) Malam.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, polisi akan menjerat dengan Pasal 339 KUHP sub 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tegas Ginanjar.

Tersangka saat diinterogasi petugas. (foto: deni)

Seperti diketahui, Efriza Yuniar ditemukan tewas di dalam rumahnya yang berlokasi di Jalur 5 Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, pada pada 9 Juli 2020. Korban ditemukan oleh empat rekannya yang curiga karena sudah tiga hari tidak mengajar, dihubungi lewat Handphone tidak aktif, karena penasaran akhirnya empat orang teman korban mengecek korban di rumahnya.

Dari hasil autopsi di rumah sakit, korban meninggal karena dibunuh dengan cara dijerat lehernya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0