Upah Tak Didapat, Kurir Ekstasi 468 Butir Terancam 20 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Apes bin sial mungkin komentar yang pas buat Terdakwa I Radensyah dan Terdakwa II Darmin. Keduanya merupakan kurir narkoba yang belum sempat terima upah sebesar Rp. 200 ribu dijanjikan, sedangkan pil ekstasi sebanyak 468 butir pesanan petugas yang melakukan penyamaran sudah diamankan, sehingga kedua terdakwa terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Di hadapan Majelis Hakim Ketua Edy Saputra Purlari SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH dibacakan JPU Imam Murtadlo SH di dalam surat tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa Radensyah dan terdakwa Darmin melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.

“Dakwaan Kesatu, perbuatan Terdakwa Radensyah alias Raden dan terdakwa Darmin alias Min, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Imam kepada para terdakwa, saat membacakan dakwaan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (13/07/2020).

Untuk diketahui, berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa 1 Raden ditelepon oleh Eli (belum diketahui keberadaannya) dan meminta untuk menemuinya. Setelah bertemu, lalu Terdakwa 1 dan Deni (belum diketahui keberadaannya) disuruh oleh Eli untuk menemui pembeli narkotika jenis pil ekstasi.

Bahwa selanjutnya terdakwa I dan Deni menemui pembeli di belakang SDN 2 Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan dan menghitung uang pembayaran. Kemudian terdakwa menelepon Eli dan memberitahukan bahwa uang pembayaran telah cukup.

Selanjutnya Eli meminta Terdakwa II Darmin alias Min untuk menemuinya. Lalu Eli menyuruh Terdakwa II untuk menyerahkan bungkusan kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis pil ekstasi kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa II pergi menemui Terdakwa I. Lalu Terdakwa II menyerahkan bungkusan berisi narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada Terdakwa I.

Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan bungkusan tersebut kepada pembeli yang ternyata adalah anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang melakukan penyamaran (undercover buy).
Bahwa kemudian anggota polisi melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut yang berisikan Berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 100 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo S dengan berat 37,762 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 108 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo S dengan berat 40,827 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 100 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah logo LV dengan berat 31,757 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 97 butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat logo bintang dengan berat 27,075 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 63 butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo Spongebob dengan berat 25,300 gram.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, sedangkan Deni berhasil melarikan diri. Di hadapan petugas para terdakwa rencananya akan menerima upah dari ELI sebesar Rp 200.000, namun upah tersebut belum diterima.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali