Securitynews.co.id, PALI- Satu dari dua terduga tersangka pelaku penodongan mobil pick up pembeli rongsokan di Jalan Talang Muara Semambu Dusun III Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 lalu, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Penukal Utara.
Diketahui terduga pelaku ini bernama Mitra Soja (20), yang merupakan warga asal Dusun II Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Saat beraksi melakukan tindak pidana kejahatannya, tak segan-segan Mitra Soja ini bersama temannya SM (DPO) memecahkan kaca mobil sampai menodongkan senjata tajam kepada korbannya.
Bahkan kedua terduga pelaku ini berhasil merampas tas selempang milik korban yang berisi uang sebesar Rp.450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna biru.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Utara sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/VII/2023/SPKT/Polsek Penukal Utara/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2023 lalu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH membenarkan aksi brutal dua terduga pelaku Pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP itu. “Benar, satu dari dua terduga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Utara,” kata IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, kepada wartawan pada Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, kejadian dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan itu pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 12.30 wib, di Jalan Talang Muara Semambu Dusun III Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI. “Bermula saat korban pulang dari mencari barang bekas dengan menggunakan kendaraan mobil pickup grandmax warna hitam dengan nopol : BG 8531 PH, tiba-tiba ditengah jalan pelapor dihadang oleh dua orang memakai penutup muka,” ujarnya.
Lanjutnya, kedua orang itu menodongkan senjata tajam kearah arah korban, dan mengambil tas selempang milik pelapor yang berisi uang sebesar Rp.450.000, dan satu buah Handphone merk Nokia 105 warna biru.
Kemudian kata Kapolsek Penukal Utara, salah satu dari pelaku memukul kaca depan mobil menggunakan senjata tajam jenis parang yang di bawanya, sehingga kaca depan mobil tersebut retak. ” Setelah itu kedua pelaku melarikan diri, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Utara untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Penukal Utara memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Darlansyah, SH bersama anggota unit Reskrim Polsek Penukal Utara untuk melakukan Penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut. “Setelah diketahui keberadaan terduga pelaku sedang berada dikediamannya, kita melakukan Penangkapan, dan di bawa ke Polsek Penukal Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 buah Handphone type Nokia 105 warna biru, dan 1 unit mobil pickup grandmax warna hitam dengan nopol : BG 8531 PH.
Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali