Konsumsi Sabu, Dua Buruh Divonis 4,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran mengonsumsi sabu, dua terdakwa yang berkerja sebagai buruh ini harus meringkuk di penjara. Hal itu setelah mendapat vonis hakim hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Kedua terdakwa tersebut yakni terdakwa Muhammad Taslim (38) warga Jl. Angkatan 66 Lr.Pancasari I Rt. 07 Rw. 02 No. 553 Kel. Pipa Reja Kec. Kemuning, terdakwa II Ahmad Sukri (29) warga Jl. Jambu Rt. 09 Rw. 02 No. 756 Kel. Pipa Reja Kemuning.

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MHum, menilai terdakwa I Muhammad Taslim dan terdakwa II Ahmad Sukri secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhammad Taslim dan terdakwa II Ahmad Sukri dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 0,029 gram dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Majelis Hakim kepada terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (23/02/2020).

Amar putusan yang diberikan hakim terhadap terdakwa ternyata lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Faisal SH, dimana sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.

Penangkapan tersebut berawal Tim Polsek Kemuning Palembang, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Taslim, penangkapan tersebut pada hari Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 20.00 Wib , bertempat di Jl. Angkatan 66 Lr. Jambu Rt. 09 Rw. 02 No. 756 Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang.

Terdakwa ditangkap karena telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki golongan I, penangkapan kedua terdakwa saat itu dirumah terdakwa Ahmad Sukri.

Petugas berhasil mengamankan kedua terdakwa dan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kantonmg plastik klip bening berat netto 0,029 gram, 1 buah bong alat hisab sabu-sabu dan 1 buah pirex kaca, yang sedang mengkonsumsi menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sedangkan Kipli (DPO) dapat melarikan diri.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *