Oleh : Suciyati
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan, Adies Kadir mengatakan selain tunjangan perumahan, anggota DPR juga mendapat kenaikan tunjangan beras dan bensin.Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan gaji pokok anggota parlemen periode 2024-2029 tidak naik.
Adapun yang mengalami kenaikan adalah komponen tunjangan.Menurut politikus Partai Golkar ini, selain menerima tunjangan perumahan senilai lebih kurang Rp 50 juta per bulan, mereka juga menerima tunjangan bensin dan beras.Kemudian ada pula tunjangan makan yang disesuaikan dengan indeks saat ini. Namun, Adies tidak menyebut secara rinci berapa angkanya.
Secara total, menurut Adies anggota dewan menerima penghasilan sekitar Rp 70 juta. Tetapi angka itu belum termasuk kompensasi rumah dinas—yang mulai diberikan untuk anggota DPR periode ini—senilai Rp 50 juta. Sementara itu, Adies menyebut bahwa anggota parlemen terdahulu mendapat penghasilan sekitar Rp 58 juta.
Adies mengatakan kenaikan tunjangan para legislator itu lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa iba. “Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR, jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu,” kata Adies.
Jika dirinci secara menyeluruh sehingga total gaji dan tunjangan mereka menjadi lebih dari Rp 100 juta per bulan. Di tengah berbagai gejolak ekonomi yang dihadapi saat ini, besaran pendapatan tersebut dinilai menyakiti perasaan rakyat. (BBC News Indonesia, Senin (18/08/2025).
Saat ini Anggota DPR mendapat bermacam-macam tunjangan sehingga pendapatan resmi mereka lebih dari Rp 100 juta tiap bulan. Para pengamat menilai hal ini “tidak layak di tengah sulitnya ekonomi masyarakat” dan “tidak sepadan dengan kinerja DPR yang tak memuaskan”.
Dalam sistem demokrasi kapitalisme kesenjangan merupakan sebuah keniscayaan. Politik transaksional adalah keniscayaan, karena materi adalah tujuan. Bahkan merekalah yang menentukan besaran anggaran untuk kepentingan mereka sendiri. bahkan Jabatan dijadikan alat untuk memperkaya diri, hilang empati pada rakyat yang ‘diwakili’, abai akan amanahnya sebagai wakil rakyat.
Terdapat perbedaan tugas dan wakil rakyat dalam sistem Demokrasi kapitalisme dan sistem Islam, juga asas yang mendasarinya dalam Islam, asas Adalah akidah Islam, syariat Allah adalah pedoman, bukan akal manusia .
Dalam Islam, setiap jabatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, termasuk amanah sebagai anggota Majelis umat, Jabatan tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Keimanan akan menjadi penjaga untuk selalu terikat pada aturan syariat. Dan setiap muslim wajib memiliki kepribadian Islam termasuk anggota majelis umat, dengan semangat fastabiqul khairat akan menjalankan Amanah sebagai wakil umat.
Konsekuensi logis tegaknya sistem demokrasi adalah menjadi wadah bagi penerapan ideologi sekuler kapitalisme. Itu semua termaktub dalam payung besar konsep politik transaksional yang merusak integritas pemilu dan menjadi bibit lahirnya pemimpin koruptif. Politik transaksional tidak hanya terjadi dalam bentuk jual beli suara antara kontestan dengan pemilih, tetapi juga terjadi antarkontestan dan antarparpol. Salah satu faktor yang bisa menyuburkan politik transaksional ini adalah kondisi pendapatan per kapita mayoritas penduduk Indonesia yang masih rendah sehingga banyak dimanfaatkan oleh para politisi untuk membeli suara rakyat.
Politik transaksional juga rawan diwarnai praktik jual beli hukum oleh oknum penegak hukum. Ada istilah “industri hukum”, yakni peraturan hukum dibuat oleh pemesan atau terjadi praktik jual beli hukum. Tidak heran akhirnya para anggota dewan bekerja hanya demi uang, fasilitas, dan tunjangan. Itu pun jika benar mereka bekerja. Kinerja yang tampak agak serius hanya soal melegislasi UU yang tidak lain UU sekuler liberal yang rawan menggadaikan aset negara bahkan akidah dan pemikiran lurus di tengah-tengah umat.
Jika sudah begini, solusinya tidak cukup dengan adanya sosok para pemimpin (eksekutif), wakil rakyat (legislatif), maupun pejabat peradilan (yudikatif) yang memiliki integritas, kompeten, dan berwibawa. Politik dinasti dan politik transaksional melibatkan semua pilar demokrasi tersebut. Dengan demikian, solusinya harus menyeluruh, yakni dengan revolusi sistemis.
Dalam Khilafah, ada struktur bernama Majelis Umat yang beranggotakan wakil kaum muslim dalam memberikan pendapat serta menjadi rujukan bagi khalifah untuk meminta masukan/nasihat mereka dalam berbagai urusan. Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (kontrol dan koreksi) pada para pejabat pemerintahan (al-hukkâm). Mereka disebut “Majelis Umat” karena merupakan wakil umat dalam melakukan muhasabah (koreksi dan kontrol) dan syura (musyawarah).
Jika kita mencermati realitas para anggota Majelis Umat pada masa peradaban Islam, sungguh fungsinya secara struktural sangat berbeda dengan parlemen dalam sistem demokrasi. Motivasi para anggota Majelis Umat untuk mewakili rakyat/warganya juga sangat jauh dibandingkan para anggota dewan saat ini. Upaya untuk riayatusy syuunil ummah (mengurusi urusan umat) begitu kuat dalam Khilafah.
Demikian halnya motivasi untuk muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa). Ini semua karena landasannya adalah amar makruf nahi mungkar sehingga semua pihak berlomba-lomba untuk mewujudkan kebaikan dalam konteks pelaksanaan dan penerapan syariat kafah. Wallahualam Bissawab.