Transaksi Sabu di Jembatan Kertapati, Zulrizal Dituntut 7,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Maksud hati ingin bertransaksi sabu di Jembatan Kertapati Palembang sebanyak setengah kantong sabu seharga Rp. 4.500.000, malah Zulrizal dituntut 7,5 tahun.

Dalam tuntutannya JPU M Arief Budiman SH berpendapat, bahwa terdakwa Zulrizal alias Sahel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terhadap Zulrizal alias Sahel dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda Rp. 800 juta, subsidair 3 (tiga) bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa: 27 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,051 gram (lab forensik), 1 (satu) dompet kecil warna merah, 1 skop yang terbuat dari pipet, dirampas untuk dimusnahkan,” tegas JPU saat bacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (14/07/2020).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Majelis Hakim menunda persidangan, “Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada pekan depan dalam agenda putusan,” tegas Syarifudin menjelaskan kepada JPU dan terdakwa.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0