Securitynews.co.id, PALEMBANG − Bertransaksi narkoba di bekas gudang, 7 bungkus paket kecil sabu-sabu berat bruto 1,82 gram, terdakwa Bobby Maulana warga Jln. KH Azhari Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang dituntut hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH, dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bobby Maulana dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan surat tuntutan secara Telekonferensi di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (25/06/2020).
Sementara itu Majelis Hakim yang diketuai Said Husein SH MH mengatakan sidang putusan ditunda pada persidangan pekan depan. “Sidang putusan akan kita lanjutanjutkan pekan depan,” kata majelis hakim kepada JPU dan terdakwa, sembari mengetuk palu.
Terungkap dalam dakwaan JPU menjelaskan, bermula pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 05.00 Wib saat saksi Diansyah dan rekannya saksi Juliyanto mendapat laporan dari masyarakat atau informan, bahwa di Jalan KI Azhari Lorong Waspada RT. 25 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tepatnya di sebuah bekas Gudang Dharma Niaga, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yaitu terdakwa Bobby. Atas dasar laporan tersebut selanjutnya saksi Diansyah dan rekannya menindaklanjuti informasi tersebut.
Ketika tiba di lokasi yang dimaksud sekira pukul 05.30 wib, saksi dan rekannya melihat seseorang laki-laki yaitu terdakwa langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 paket kecil dibungkus plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,82 gram, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih yang ditemukan didekat meja televisi saat dilakukan penggeledahan.
Bahwa saksi dan rekannya langsung menginterogasi terdakwa dan terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,82 gram yang ditemukan dekat meja televisi saat dilakukan penggeledahan tersebut milik terdakwa. Terdakwa dapatkan dengan cara dibeli dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa seharga Rp. 300.000 di Jalan KH Azhari Lorong Aneka 78 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali