Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi (ineks) sebanyak 75 butir, terdakwa Heri Junaidi divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun denda Rp. 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Junaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara,” urai Majelis Hakim saat membacakan putusannya, secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (14/05/2020).
Diketahui vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati SH. Dimana sebelumya JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU menceritakan, berawal pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa dan Hairudin tiba di tempat yang tidak dipastikan kembali di daerah Intrup Pusri Palembang, Hairudin pergi menemui Yanto untuk mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Extacy sebanyak 75 butir seharga Rp. 14.250.000, sementara terdakwa menunggu di depan lorong.
Setelah bertemu, YANTO memberikan kepada Hairudin sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Pil Extacy sebanyak 75 butir yang terdiri dari 60 logo WB warna orange dan 15 butir logo Spiderman berwarna merah.
Setelah Pil Extacy tersebut diterima oleh Hairudin, lalu Pil Extacy tersebut diserahkan Hairudin kepada terdakwa dengan perjanjian akan terdakwa bayar kepada Hairudin apabila terdakwa telah mendapatkan bayaran dari Sari. Kemudian terdakwa mengajak Hairudin untuk mengantarkan Pil Extacy tersebut kepada Sari.
Sekira Pukul 20.00 Wib, terdakwa menelpon Sari dimana dalam pembicaraan, terdakwa akan mengantarkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Pil Extacy sebanyak 75 butir yang terdiri dari 60 logo WB warna orange dan 15 butir logo Spiderman berwarna merahPil Extacy kepada Sari di Jl. KH. Moh. Asyik Lorong Wakaf Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Kemudian sekira Pukul 21.00 Wib, terdakwa dan Hairudin melintasi Jalan KH. Moh. Asyik tepatnya di Lorong Wakaf Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan Hairudin langsung diberhentikan oleh beberapa anggota Polisi yang berpakaian preman yang mengaku dari Sat. Res. Narkoba Polrestabes Palembang.
Dimana pada saat penangkapanHairudin Alias Oon (belum tertangkap) dan terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah kotak rokok, dimana hal tersebut dilihat oleh saksi Briptu M. Fahrezi Ramadhan. Kemudian terdakwa terjatuh sehingga berhasil ditangkap.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali