Transaksi Ineks 363 Butir, Mantan Caleg Terancam 20 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran terlibat menjadi perantara transaksi narkoba jenis pil ekstasi (ineks/roda, red) sebanyak 363 butir, Nita Apriani alias Puja yang merupakan mantan Calon Legislatif (caleg) terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Di hadapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Dian Prawitama SH dan Majelis Hakim yang diketuai Bombongan Silaban SH, dalam agenda pemeriksaan terdakwa Nita Apriani mengakui mengenal terdakwa Pebriansyah alias Pebri (berkas terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis Pil Ekstacy di SPBU Plaju Kota Palembang lalu mengantarkannya kepada saksi Saidi Mursih Alias Adi di Toko Adi Jok arah Naga Swidak Palembang.

“Saya mengenal terdakwa Pebri sudah lama dari tahun 2014. Ketika itu saya sedang nyaleg dan pernah menjadi tim sukses saya, dan saya sudah menganggap terdakwa Pebri sebagai adik saya sendiri. Dari awal sebetulnya yang menyuruh Pebri itu adalah Masnun (DPO) yang mulia,” kata terdakwa Nita Apriani kepada Majelis Hakim, saat memberikan keterangan secara virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (13/07/2020).

Menurut Nita, pemilik barang tersebut adalah terdakwa Herianto alias Heri (berkas terpisah). “Saya kenal sama terdakwa Herianto, karena Herianto adalah pacar teman saya, sedangkan dengan terdakwa Saidi saya kenal karena membetulkan jok sofa saya di tokonya, dalam transaksi ineks/roda tugas saya hanya mengambil uang dan menyerahkan,” aku Nita kepada Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Fajar Dian Prawitama SH disebutkan bahwa terdakwa Nita bersama Terdakwa Saidi, terdakwa M. Fajri alias Xucu, Pebriansayh alias Pebri, dan terdakwa Herianto (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Jalan A. Yani Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang tepatnya di Pinggir Jalan depan cucian “Bekat” melakukan percobaan atau permufakatan jahat. Yakni, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk jenis Pil Ekstacy yang beratnya melebihi 5 gram, berupa 2 bungkus plastik bening berisi 330 butir tablet warna orange bentuk WB dengan berat netto keseluruhan 101,05 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pecahan tablet warna orange dengan berat netto 7,91 gram.

“Dakwaan Pertama perbuatan terdakwa Nita Apriani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Ketiga Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang JPU Fajar.

Para terdakwa ini sebelumnya diamankan oleh anggota Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel hingga mereka disidang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali