Traktir Teman, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Menyenangkan hati teman itu boleh-boleh asalkan berdampak positif. Namun hal berbeda yang dilakukan terdakwa M Abuzar alias Bujar. Dia membagi hasil curian dengan mentraktir teman-temannya membeli makanan dan minuman serta mengonsumsi narkoba, mengakibatkan dirinya harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara berdasarkan Dakwaan Kesatu JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati SH, didalam surat dakwaan mengemukakan, bahwa terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

“Dalam Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa M Abuzar alias Bujar, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4,5KUHP. Dalam Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuanPasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP”, ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim diketuai Edy Saputra Purlari SH MH, saat membacakan Dakwaan secara Virtual, sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (24/08/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, Senin tanggal 30 Maret 2020 sekira Pukul 17.00 Wib, terdakwa M. Abuzar bertemu dengan saksi M. Bayu Permana (penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa mengajak saksi M. Bayu Permana untuk mengambil barang-barang milik saksi korban Hendri Karno, namun saat itu saksi M. Bayu Permana menolak ajakan tersebut.

Puncaknya Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira Pukul 15.00 Wib, terdakwa mengajak Putra (DPO), Rizki Meok (DPO), Rizki Palembang (DPO), dan Iskandar (DPO) untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah saksi Hendri Karno. Setelah sepakat kemudian terdakwa dan teman-temannya tersebut pergi menuju ke arah belakang rumah saksi Hendri Karno. Setelah sampai, terdakwa mencongkel pintu rumah bagian belakang dengan menggunakan linggis yang telah dipersiapkan terdakwa sebelumnya.

Setelah pintu tersebut terbuka kemudian terdakwa bersama dengan Putra (DPO), Rizki Meok (DPO), Rizki Palembang (DPO) dan Iskandar (DPO) masuk ke dalam rumah lalu mengambil barang-barang milik Hendri Karno berupa : 1 (satu) set kompor gas Rinnai warna hitam, tabung gas 3 Kg, 2 (dua) unit kompor Minyak Hock warna silver dan hijau, peralatan dapur, 2 (dua) keris pusaka sarung kayu warna coklat, 1 (satu) unit magicom warna merah, 1 (satu) unit mixer warna cream, buku tabungan Bank BRI PKH berikut ATM, KTP dan BPJS Kesehatan atas nama Risah, KTP dan BPJS Kesehatan atas nama Suharti Tuti, Cincin emas 1 (satu) suku 24 karat, kalung emas 2 (dua) suku, Uang Tunai sebesar Rp. 300.000, rongsokan sepeda. Setelah mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam karung dan kemudian pergi meninggalkan rumah tersebut melalui pintu belakang rumah saksi Hendri Karno.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan Putra (DPO), Rizki Meok (DPO), Rizki Palembang (DPO) dan Iskandar (DPO) menjualkan barang-barang milik saksi Hendri Karno berupa 1 (satu) unit kompor gas rinnai warna hitam, tabung gas, rongsokan sepeda dan panci ke tempat rongsokan dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000, sedangkan cincin emas dan kalung emas dijualkan ke toko emas di daerah 16 Ilir dengan harga Rp. 7.500.000. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagi, dimana terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.000.000. Dimana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mentraktir teman-teman terdakwa membeli makanan dan minuman dan mengkonsumsi narkoba. Dan kemudian esok harinya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 650.000 kepada Saksi M. Bayu Permana.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0