Traktir Teman, Abuzar Diganjar 2 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Menyenangkan hati teman itu boleh-boleh asalkan berdampak positif. Namun hal berbeda yang dilakukan terdakwa M Abuzar alias Bujar. Dia membagi hasil curian dengan mentraktir teman-temannya membeli makanan dan minuman serta mengonsumsi narkoba, akhirnya dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Majelis Hakim diketuai Edy Saputra Purlari SH MH menyatakan Terdakwa M. Abuzar alias Bujar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa M Abuzar alias Bujar, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4,5KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis kecil yang terbuat dari besi dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Hakim saat membacakan putusan secara Telekonfrensi di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (14/09/2020).

Vonis ini lebih ringan 6 (enam) bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, terungkapnya peristiwa ini pada Senin tanggal 31 Maret 2020 sekira Pukul 15.00 Wib, bertempat di Jalan Maysabara Lorong Pos Kilat Nomor 41 RT. 015 RW. 000 Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Terdakwa mengajak Putra (DPO), Rizki Meok (DPO), Rizki Palembang (DPO), dan Iskandar (DPO) untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah saksi Hendri Karno.
Selanjutnya barang hasil curian itu terdakwa bersama dengan Putra (DPO), Rizki Meok (DPO), Rizki Palembang (DPO) dan Iskandar (DPO) menjualkan barang-barang milik saksi Hendri Karno berupa 1 (satu) unit kompor gas rinnai warna hitam, tabung gas, rongsokan sepeda dan panci ke tempat rongsokan dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000, sedangkan cincin emas dan kalung emas dijualkan ke toko emas di daerah 16 Ilir dengan harga Rp. 7.500.000. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagi, dimana terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.000.000. Dimana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mentraktir teman-teman terdakwa membeli makanan dan minuman dan mengkonsumsi narkoba. Dan kemudian esok harinya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 650.000 kepada Saksi M. Bayu Permana.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0