Securitynews.co.id, SEKAYU- Sekilas, kejadian ini mengingatkan kita pada petaka serupa yang terjadi pada Arie Hanggara. Anak malang yang tewas di tangan orang tua kandungnya. Berita kematian Arie Hanggara menggegerkan Jakarta kala itu hingga dimuat di semua koran dan beritanya menyebar ke seluruh penjuru bahkan diabadikan dalam sebuah film drama.
Tapi sekarang sang anak malang terjadi di kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin, Rabu 24/11/2021 lalu dimana seorang bocah laki-laki bernama Andika Pratama (12) yang mengalami keterblakangan mental, kerap dia disiksa oleh kedua orang tua kandung nya hingga tewas.
Tersangka yang merupakan orang tua kandung korban diketahui bernama AAN APRIZAL Bin ARPANI yakni adalah ayah kandung korban dan SAMSIDAR Binti MAJID KUSIM yakni adalah ibu kandung korban, masing-masing tersangka berhasil diamankan oleh pihak Polsek Babat Toman.
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, tersangka mengaku kesal akibat ulah anaknya yang kerap melakukan hal yang tidak wajar dan sang ibu mengakui bahwa telah memukul kepala korban dengan menggunakan gayung plastik sementara sang ayah mengakui telah melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban dengan menggunakan selang plastik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di Polsek Babat Toman.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy. S.H. S.i.k melalui Kapolsek Babat Toman AKP. ADY AKHYAT, SH.,M.SI saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi penangkapan kedua pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan mati atau kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Benar sekali, kedua tersangka adalah orang tua kandung korban telah diamankan dan tidak ada upaya perlawanan saat penangkapan saat dibawa ke Mako Polsek Babat Toman,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masing-masing tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sumber : SMSI Sumsel
Posting : Imam Ghazali