TPPU Narkotika Rp. 14 Miliar, Warga OKI Terancam 20 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp. 14 miliar lebih, hasil dari penjualan narkotika. Terdakwa Muhammad (35) warga Tulung Selapan Kabupaten OKI, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 3 UU RI Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Dalam dakwaannya JPU Imam Murtadlo SH dibacakan JPU Rini Purnamawati SH, menyatakan Dakwaan Kesatu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dakwaan Kedua, Melanggar Pasal 4 UU RI Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dakwaan Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dakwaan Keempat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Muhammad yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,” ungkap JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmatar SH MH, Senin (02/03/2020).

Sementara itu dalam pantauan wartawan Securitynews.co.id, sebelum persidangan dimulai Majelis Hakim Hotnar Simarmata SH MH, memberikan hak kepada terdakwa untuk didampingi pengacara, dan tampak di persidangan pengacara yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa yakni Eka Sulastri SH dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang.

Terungkap dalam dakwaan JPU, perbuatan TPPU terdakwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Muhammad menghubungi saksi Iven Riyansah menggunakan handphone nomor 081366751133 dan menawarkan saksi Iven Riyansah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari Palembang ke Kecamatan Tulung Selapan. Jika berhasil maka akan mendapatkan upah sebesar Rp. 18.000.000. Setelah sepakat, kemudian saksi Iven Riyansah menerima uang muka sebesar Rp. 5.000.000, dari terdakwa dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BCA milik terdakwa ke rekening milik istri saksi Gandi atas nama Melisa di Bank BRI nomor rekening BRI 5747-01-030536-53-1.

Sekira pukul 16.00 WIB, saksi Gandi datang ke rumah saksi Iven dengan membawa uang Rp. 5.000.000, kemudian uang tersebut di gunakan untuk membayar sewa mobil dan biaya perjalanan saksi Iven dan saksi Gandi mengantar narkotika dari Palembang ke Tulung Selapan.

Setiba di Tulung Selapan pada tanggal 17 November 2018 sekira pukul 15.30 WIB, mobil tersebut dihadang oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan yang dibantu oleh anggota Kepolisian Sektor Tulung Selapan di depan Kantor Kepolisian Sektor Tulung Selapan Jl. Depati Baridun Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat di kursi depan mobil sebelah kiri di bawah kaki saksi Gandi, setelah dibuka didapati 7 (tujuh) bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 7.000 gram.

Selanjutnya saksi Iven dan saksi Gandi beserta barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Sumsel di Palembang. Setelah dilakukan pemeriksaan, lalu saksi Iven dan saksi Gandi mengakui bahwa mereka mengantarkan narkotika tersebut atas perintah terdakwa dan narkotika tersebut adalah milik Debyk (belum diketahui keberadaannya) yang merupakan kakak kandung terdakwa. Selanjutnya anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengejaran dan mengamankan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018 sekira pukul 08.00 Wib di Pelabuhan Tanjung Api-api. Saat itu terdakwa akan melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung melalui pelabuhan Tanjung Api Api mengunakan kapal Feri dengan tiket nomor seri B 003877. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, didapati, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Samsonite Red yang sedang disandang terdakwa berisikan :

Adapun total transaksi yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 pada Bank Sumsel Babel adalah sebesar Rp 14.293.727.000,- yang merupakan hasil dari Tindak Pidana Narkotika.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *