Securitynews.co.id, PALEMBANG – Mahasiswa dan buruh menggelar Rapat Konsolidasi Akbar tentang Undang-Undang Omnibuslow di Hotel Amaris Palembang Jalan Demang Lebar Daun Sabtu, (14/03/2020).
Rapat tersebut membahas rencana aksi demo yang akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Maret 2020 nanti untuk menolak Undang-Undang Omnibuslaw. Aksi sendiri rencananya bakal dilakukan oleh gabungan mahasiswa Universitas Muhammadyah, UKB, PGRI, UIN, Stisipol, dan lainnya.
Sementara itu, Ketua PPMI Sumsel Charma Afrianto, SE mengatakan, ormas-ormas yang bergabung berasal dari mahasiswa dan aliansi buruh Serikat Pekerja Buruh Sumsel yang diwakili oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumsel.
Untuk melakukan konsolidasi akbar mengenai rancangan Undang-Undang Omnibuslaw yang nantinya akan menyusahkan masyarakat di Indonesia. Ada beberapa poin penting yang menjadi hal mendasar seperti diperlakukan oleh Omnibuslaw tanpa batas waktu kemudian dihapuskan.
Kemudian keputusan mutlak di tangan Presiden Republik Indonesia yang bisa mengganti undang-undang, hanya dengan tipe peraturan Presiden jadi itulah poin-poin penting yang menurut pihaknya sangat tidak berpihak.
”Maka untuk itu, Mahasiswa dan Buruh bersatu Sumsel Insya Allah akan mengadakan aksi demo besar di Kantor DPRD Provinsi Sumsel untuk menyampaikan aspirasi, mendesak DPRD Provinsi Sumsel membatalkan undang-undang tersebut. Yang mana, Mahasiswa dan Buruh Sumsel siap bergabung dalam konsolidasi akbar nasional pada tanggal 23 Maret 2020 di DPR RI,” tegas Charma.
Sementara itu, Perwakilan dari Mahasiswa Sekjen BEM UMP Caisar Aditya menambahkan, pihaknya membentuk perangkat aksi demo kemudian poin-poin yang akan menjadi tuntutan di tanggal 19 Maret 2020 nanti.
Kemudian, untuk aksi 19 Maret 2020 ini pihaknya akan bergabung bersama Mahasiswa/i Universitas Muhammadyah, UKB, PGRI, UIN, Stisipol dan lainnya dengan perkiraan massa mencapai 1200 orang.
Laporan : Arju-CW
Editor/Posting : Imam Ghazali