Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Seorang pemuda tanpa kerjaan di Muara Enim, DSP (22) nekat mengancam kekasihnya sendiri atas foto-foto bugil yang selama ini diabadikan selama berpacaran. Dia pun meneror mantan kekasihnya tersebut agar berhubungan badan layaknya suami istri.
Menanggapi permintaan pelaku yang tidak dituruti oleh korban, pelaku akhirnya menyebarkan foto-foto korban dalam keadaan bugil, di akun media sosial (Facebook) korban yang sudah diketahui passwordnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra mengungkapkan salah satu yang dilaporkan ialah peristiwa tersebut terjadi di salah satu kebun karet di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim pada 26/11/2022 lalu.
Persetubuhan terhadap anak atau pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, berawal pada tahun 2019 antara korban dengan pelaku berpacaran yang mana pada saat itu korban masih berusia remaja yakni umur 17 tahun dan antara korban dengan pelaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Saat itu pelaku sempat memotret korban dalam keadaan tanpa busana (bugil) dan pelaku juga meminta korban mengirimkan foto korban yang lain. “Pada tanggal 27 November 2022 langsung memviralkan foto-foto bugil korban ke akun facebook korban sendiri dikarenakan sebelumnya pelaku telah meminta paswod dan akun facebook korban sehingga diketahui oleh keluarga korban langsung bertanya kepada korban atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,” bebernya.
Kasatreskrim setelah mendapat informasi keberadaan pelaku ia memerintahkan Kanit IV Satreskrim AIPDA Ridho Darmaydi bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Kita melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan menangkapnya ehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu (18/12/2022) sekira pukul 17.30 Wib di Palembang selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muara Enim,” tambahnya.
Dari ungkap kasus persetubuhan terhadap anak atau pemerkosaan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana. Maka pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, 1 (satu) helai baju/sweater rajut warna cream, 1 (satu) helai rok plisket panjang warna hitam, 1 (satu) helai kaos dalam warna merah, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai Bh/Bra warna merah muda tali warna putih, 1 (satu) helai celana dalam warna abu tua, dan 1 (satu) buah sendal.
Laporan : Awang
Editing : Imam GazalI