Oleh: Muryani
Dunia dihantui krisis tenaga kerja yang mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak muda. Seperti yang terjadi di Cina, tingkat pengangguran generasi muda yang mencapai 14,5% pada Juni 2025 telah memicu respons sosial, di antaranya adalah munculnya perusahaan jasa “pura-pura bekerja” dan tren lying flat (keluar dari pekerjaan bergaji tinggi dan jam kerja ketat untuk menikmati hidup yang lebih santai) yang meluas di negara tersebut.
Di Inggris, tanda pelemahan pasar tenaga kerja tampak dari tingkat pengangguran yang meningkat dan perekrutan yang stagnan di tengah kenaikan biaya tenaga kerja serta tekanan ekonomi eksternal.
Berdasarakan data Kantor Statistik Nasional (Office for National Statistics/ONS) Inggris (17-7-2025), tingkat pengangguran di negara tersebut untuk kelompok usia 16 tahun ke atas mencapai 4,7% selama periode Maret—Mei 2025.
Prancis mencatat kenaikan sebesar 52,9 ribu menjadi 3,03 juta pada Juli 2025, mencatat level tertinggi dalam empat bulan terakhir.
AS, tingkat pengangguran naik sedikit menjadi 4,2% pada Juli 2025, jumlah pengangguran meningkat sebesar 221.000 menjadi 7,236 juta,
Indonesia, menurut data BPS, pengangguran usia muda mencapai 16,16% per Februari 2025. Ini menunjukkan bahwa dari 100 orang penduduk berumur 15—24 tahun yang sudah masuk angkatan pekerja. Tingginya angka pengangguran anak muda yang menimpa berbagai negara di dunia, baik negara maju maupun berkembang memiliki peran yang sama, yakni penerapan ideologi kapitalisme global telah gagal mewujudkan kesejahteraan.
Negara gagal menyediakan lapangan kerja. Penggunaan dan Perkembangan Teknologi memberikan kemudahan dalam produktivitas dan efisiensi sehingga peran manusia tergantikan oleh mesin dan sistem berbasis digital. otamatis perusahaan akan mengurangi tenaga kerja dan angka pengangguran makin terbuka.
Sistem kapitalisme cenderung berlepas diri dari tanggung jawabnya sebagai penyedia lapangan kerja. contoh: program job fair sejatinya tidak menjadi solusi, karena industri pun dihantam PHK. Di sisi lain, job fair di berbagai daerah penuh oleh pencari kerja yang sesungguhnya menguak fakta bahwa lapangan kerja kian sulit.
Selain itu, pembukaan sekolah dan jurusan vokasi tingkat SMK maupun perguruan tinggi tidak menjadikan lulusan mudah mencari kerja kenyataan tidak semanis Harapan mendapat pekerjaan.
Ketimpangan ekonomi menjadikan Segelintir elite bisa menguasai kekayaan dan sumber daya yang besar. Berdasarkan laporan Oxfam (2024), 1% orang terkaya di dunia memiliki hampir separuh kekayaan global. Realitas ini juga terjadi di Indonesia. Kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang Indonesia (Celios, 2024).
Sementara itu, sebagian besar masyarakat terus berjuang memenuhi kebutuhan dasar untuk bertahan hidup. Mereka hanya memiliki akses yang sangat terbatas untuk menikmati hasil kekayaan dan sumber daya alam yang ada. Jurang ketimpangan ini membuat ekonomi hanya berputar pada kalangan tertentu.
Sistem pendidikan sekuler kapitalistik hanya mencetak SDM tenaga kerja yang siap pakai, bukan menjadi perintis atau pelopor. Sistem ekonomi kapitalisme juga meniscayakan liberalisasi ekonomi yang berimbas pada kebijakan privatisasi kekayaan alam milik umum yang dapat diperjualbelikan kepada siapa saja yang punya modal. Padahal, pengelolaan SDA ini sangat berpotensi menciptakan industri-industri berat yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.
Selama negara bertindak sebagai regulator bagi kepentingan kapitalis maka ketimpangan terus terjadi, kesejahteraan rakyat mustahil terwujud. Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus atas seluruh urusan rakyat. Menyediakan lapangan kerja serta menghilangkan ketimpangan, negara menerapkan sistem Islam secara kafah.
Dalam sistem Islam khalifah/pemimpin berkewajiban memberikan pekerjaan kepada rakyat yang membutuhkan sebagai realisasi politik ekonomi Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Imam/khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim).
Negara menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam secara bebas biaya, yakni pendidikan gratis untuk semua rakyat. Dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 9, Syekh ’Atha’ bin Khalil menjelaskan bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.
Tujuan pendidikan dalam Islam bukan sekadar mencetak tenaga kerja yang siap mengisi dunia industri, tetapi menghasilkan individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap islami (syakhshiyah islamiah) dan menguasai berbagai ilmu terapan.
Memberikan pemahaman dan edukasi tentang kewajiban bekerja bagi laki-laki dewasa dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah SWT. Islam menyediakan lapangan kerja untuk laki-laki yang mampu sebagai pihak yang berkewajiban menafkahi perempuan sehingga lapangan kerja untuk laki-laki terbuka luas dan tidak bersaing dengan perempuan. Sedangkan perempuan adalah pihak yang dinafkahi dan tidak ada keharusan bagi mereka untuk bekerja. Negara juga akan menanggung nafkah bagi para janda miskin.
Negara akan memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan. Ketika individu tidak bekerja karena malas atau tidak memiliki keahlian dan modal, khalifah wajib memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya.
Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar ra. ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid pada saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. Saat itu beliau berkata, “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian untuk ditanam.
Bidang ekonomi, Khilafah akan meningkatkan dan mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan di sektor riil, baik di bidang pertanian, kelautan, tambang, industri, maupun perdagangan.
Selain itu, negara Khilafah akan menciptakan iklim yang memfasilitasi untuk membuka usaha melalui birokrasi sederhana, penghapusan pajak, dan melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Perempuan tidak diwajibkan bekerja. Tugas utamanya adalah sebagai ibu dan pengatur rumah. Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki.
Bidang pertanian, di samping intensifikasi, negara juga akan melakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area pertanian yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi pemerintah.
Pemerintah dapat mengambil tanah mati (tanah yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun) dengan memberikannya kepada mereka yang menghidupkan tanah mati dengan menanaminya atau mendirikan bangunan di atasnya.
Bidang industri, Khilafah akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain.
Mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan aturan ini pula, negara dapat membangun industri strategis, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya yang memungkinkan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Penyediaan lapangan kerja dalam industri strategis juga akan mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dan kemampuannya.
Penerapan sistem Islam kafah akan menjadikan kekayaan dunia tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak. Sebabnya, Islam mengatur tata kelola kekayaan berdasarkan prinsip syariat, semisal perintah bagi setiap muslim mengeluarkan zakat dan mendistribusikan kepada yang berhak menerimanya, dorongan berinfak, sedekah, dan wakaf, serta pengembangan harta yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Demikianlah Islam dalam menyediakan lapangan kerja dan menghilangkan ketimpangan. Semua ini akan terwujud manakala sistem Islam diterapkan dalam institusi negara Khilafah. ***