Securitynews.co.id, SURABAYA- Para tersangka sindikat penggelapan mobil antarkota bermodus rental fiktif 23 unit mobil disita Tim Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya dari sindikat penggelapan antarkota. Sindikat ini dibongkar setelah beraksi sekitar dua tahun.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dalam sindikat itu, Tim Unit Pidek menangkap empat orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yaitu JUN (35) warga Gresik, FND (41) warga Sidoarjo, NSR (50) warga Rungkut Surabaya, dan IWN (39) warga Sidoarjo.
“Jadi ada lima tersangka, satu di antaranya masih buron. Berbagai modus dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya, baik itu meminjam tetangga hingga menyewa rental, kemudian digadaikan,” terang Sandi, Jumat (28/2/2020).
Sandi menambahkan, empat orang tersangka itu memiliki peran masing-masing. Tersangka JUN dan ISM (DPO) alias Putri berperan menawarkan kepada para korban dengan modus rental fiktif. JUN dan ISM ini diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri) siri.
“Setelah menerima unit mobil, kedua tersangka langsung menggadaikannya kepada tersangka NSR dan IWN melalui perantara FND,” jelas lulusan terbaik AKPOL 1995 ini.
Setelah itu, para tersangka kembali menggadaikan mobil tersebut dengan harga mulai Rp 20 juta hingga 50 juta.
“Harga gadai sekitar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, yang kemudian unit-unit mobil tersebut digadaikan kembali di wilayah Surabaya, Gresik, dan daerah Madura,” ungkap Sandi.
Sandi menyebut bahwa sindikat ini sudah menjalankan aksinya selama dua tahun lebih. Sementara rekam jejak semua tersangka masih terus didalami dan dikembangkan.
“Kalau di wilayah Surabaya mereka bukan residivis. Kita masih mengembangkan apakah di daerah lain mereka pernah melakukan aksi kejahatan yang sama atau tidak,” terangnya.
Dari 23 unit mobil itu, satu di antaranya sudah diketahui pemiliknya. Sedangkan sisanya dalam proses verifikasi dan uji labfor untuk mengetahui pemilik asli.
“Kendaraan yang berhasil diidentifikasi langsung kami dikembalikan kepada pemilik,” tandas Sandi.
Sindikat penggelapan mobil ini dibongkar Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan di bawah kendali Kasatreskrim AKBP Sudamiran. Tim ini hanya membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk menangkap empat tersangka dan menyita 23 mobil tersebut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali