Securitynews.co.id, PALI _ Berdasarkan Surat Perintah Kapolres PALI Nomor : SPRIN/1387/X/OPS 1.3/2023 tanggal 12 Oktober 2023 perihal razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres PALI.
Tim UKL II Polres PALI lakukan Kegiatan KRYD (razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor), Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas lainnya.
Kegiatan dilakukan Pada Hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Mapolres PALI telah dilaksanakan apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL II.
Pelaksanaan Apel KRYD Tim UKL II dipimpin oleh Kasi Propam Polres PALI IPTU WANIANTO, S.H didampingi oleh Kanit 4 PPA Sat Reskrim Polres Pali IPDA DAYEN MARETDIANSYAH, S.H serta diikuti oleh Perwira dan Personil Polres Pali;
Jumlah pers yang tersprin melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 53 Personel Polres Pali
Adapun pers yang hadir dalam kegiatan KRYD Razia terpadu berjumlah : 34 pers.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K M.H melalui Kasi Propam Polres PALI IPTU Wanianto, S.H mengatakan kegiatan KYRD ini dilakukan Dalam Mencegah Terjadinya Pekat, 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya.
Selanjutnya tim UKL II melaksanakan giat pemeriksaan kendaraan yang melintas di Simpang Polres PALI Jln. Merdeka Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan memberikan himbauan kepada pengemudi R4 dan R2 agar mematuhi peraturan lalin.
“Masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang sepertinya masih kurang peduli terhadap Peraturan berlalu lintas, dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan masih ditemukan pengendara yang tidak menggunkan helm standar SNI,” ucap Kasi Propam Polres PALI IPTU Wanianto, S.H
IPTU Wanianto, S.H juga menjelaskan Sebagian besar pelaku pelanggar peraturan lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak memakai safety belt pada Mobil dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4.
Kasi Propam Polres PALI IPTU Wanianto SH juga memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan Lalulintas serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna pencegahan terjadinya korban pelaku kriminal.
Laporan : A. Chandra
Posting : Imam Gazali