Tim Srigala Polres Muba Bekuk 9 Pelaku Pembunuh

Securitynews.co.id, SEKAYU- Penemuan mayat seorang pria diketahui bernama Reli (33) warga Kelurahan Soak Muba Kecamatan Sekayu yang sempat menggemparkan warga Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB akhirnya terungkap.

Sebanyak sembilan pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33) warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba berhasil dibekuk Tim Srigala Polres Muba.

Kesembilan pelaku yakni, Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra, dan Tarmizi, delapan pelaku melakukan penusukkan, kecuali Firmansyah.

Dimana kesembilan pelaku tersebut merupakan pelaku pembunuhan yang diduga dibayar oleh seseorang, dikarenakan dendam oleh permasalahan bisnis. Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik dalam rilisnya mengatakan, pembunuhan berencana ini terjadi dari 26 Maret 2022 lalu. “Diduga pelaku ini pesanan seseorang yang membayar, tujuannya melakukan pembunuhan terhadap korban. Dimana pada saat kejadian korban ditemukan dengan luka tusukan yang banyak dan buat heboh, atas kejadian tersebut dilaporkan keluarga ke pihak kita,” kata Kapolres Senin (27/6/2022).

Dari laporan keluarga korban pihak kepolisian melakukan penyelidikkan, kemudian ada beberapa nama diduga pelaku. “Pada tanggal, 11 Juni 2022, Tim Srigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Ipda Dedi Kurniawan berhasil mengamakan 3 orang pelaku, dari 3 orang tersebut berkembang sehingga dapat pelaku lainnya, dan hasilnya 9 pelaku diamankan,” ujar Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian SIK, Kasi Humas AKP Susianto.

Adapun waktu kejadian, sambung Kapolres, pelaku membujuk korban mengajak ke satu pesta, serta menggunakan sabu bersama-sama. “Pelaku dan korban berbocengan ke TKP Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan, Muba. Sampai di TKP delapan pelaku semua menikam sekujur tubuh korban, sehingga ditemukan di tubuh korban terdapat kurang lebih puluhan tusukan. Dari setiap pelaku mempunyai peran masing-masing,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, untuk pelaku dikenakan pasal 340 Subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Selain pelaku diamankan juga barang bukti yang diamankan ada 7 sajam, 3 unit sepeda motor, baju korban, dan baju tersangka. Kemungkinan ada pelaku lain, dan kita masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Laporan : Sony/Rilis
Editing : Imam Ghazali