* Kelurahan Sako di Kantor Kecamatan Sako
Securitynews.co.id, PALEMBANG – Guna lebih menyosialisasikan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dan rencana akan dimplementasikan Peraturan Pasal 74 dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor sekaligus Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pemutihan denda pajak, pada Kamis (15/09/2022) PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama Ditlantas Polda Sumsel dan Bapenda Provinsi Sumatera Selatan mengadakan sosialisasi pada Perangkat Kelurahan, RT dan RW Kelurahan Sako di aula Kantor Camat Sako Kota Palembang.
Pada Kesempatan sosialisasi ini hadir menyampaikan materi dari Polda Sumsel diwakili oleh Kompol Budi Hartono Sutrisno, S.IK selaku Kasie BPKB Ditlantas Polda Sumsel, dari Bapenda Sumsel diwakili Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Kharenza, SP.MM dan PT Jasa Raharja Sumsel diwakili Kepala Bagian Operasional M. Erwin Setia Negara, SE, M.I.Kom, CHRP, CRA. Serta yang memandu berjalannya sosialisasi Kepala Kecamatan Sako Kota Palembang Amiruddin Sandy, S.STP, M.Si
Sosialisasi implementasi Pasal 74 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tersebut adalah salah satu untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk meregistrasi ulang kendaraannya sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
“Bagi para pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK nya maka secara aturan tersebut dapat dihapuskan melalui mekanisme yang ada. Dan apabila sudah dihapus maka tidak dapat diregistrasi kembali,” tegas Kompol Budi saat paparan.
Ditambahkan oleh Wakil Bapenda, “Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak dengan mengeluarkan Pergub No. 18 Tahun 2022 ini, sejak 1 Agustus lalu hingga 31 Desember 2022 nanti silakan masyarakat manfaatkan keringanan pembayaran tunggakan pajak kendaraannya agar terhindar dari penghapusan data.”
“Terkait program pemerintah ini Jasa Raharja akan selalu mendukung serta akan berpartisipasi aktif dalam melakukan sosialisasi bersama unsur Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel lainnya kepada pemilik kendaran terkait daftar ulang kendaraan di Kantor Bersama SAMSAT, melalui peran perangkat kelurahan hingga ke tingkat RT ini diharapkan mampu mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan khususnya yang memiliki tunggakan pajak,“ sambung Erwin pada saat menyampaikan materi.
Laporan : Sandy/Rilis
Editing : Imam Gazali