Securitynews.co.id, PALEMBANG– Bertempat di Emporio Ballroom Jasa Raharja Cabang Sumatra Selatan bersinergi Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatra Selatan menggelar Acara Penandatangan Program Kerja atas rekomendasi rapat koordinasi jajaran Pembina Samsat tingkat nasional T.A 2024, Kamis 22 Februari 2024. Acara tersebut dihadiri Direktur Utama PT. Jasaraharja Rivan Purwantono, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama Kakorlantas IRJEN POL. Dr. Drs. Aan Suhanan MSi, Pj Gubernur Sumatra Selatan/Dirjen Bina Kedua Kemendagri RI Bapak Dr. Drs. H. Fatoni, MSi dan Plh. Sesditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI Dr.Hendriawan MSi, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, serta Kapolda Sumatra Selatan, Dirlantas Polda Sumatra Selatan beserta Jajaran dan Kepala Bapenda Provinsi Sumatra Selatan beserta jajaran.
Acara tersebut diawali dengan sambutan dari Kakorlantas, Direktur Utama Jasa Raharja dan Kemendagri serta PJ Gubernur Sumatra Selatan dilanjutkan dengan penandatanganan Program Kerja atas rekomendasi Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional T.A 2024, yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2024 dengan menghasilkan 5 (lima) Rekomendasi utama yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.
Rekomendasi tersebut diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja. Program Kerja tahun 2024 tersebut, akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.
Pada kesempatan ini Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatra Selatan, Mulkan menyampaikan dengan terlaksananya Penandatanganan Rekomendasi dan Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 juga sebagai Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang ketentuan penghapusan Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
⦁ Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor;
⦁ Adapun pertimbangan dimaksud, penghapusan dapat dilakukan jika Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Dengan ditandatanganinya Rekomendasi dan Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan Kinerja Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor akan semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Data kendaraan bermotor semakin valid dan akurat Pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, Peningkatan kapasitas Keuangan Negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Laporan : Sandy/Ril
Posting : Imam Gazali