Tim Kuasa Hukum Mukti Sulaiman Ajukan Praperadilan

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Tim kuasa hukum Mukti Sulaiman yaitu Syarkowi Thohir SH mengajukan praperadilan pascapenangkapan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan periode 2013-2016 terkait kasus dugaan mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers, di Hotel Azza Palembang, Senin (28/6/2021).

Syarkowi mengatakan, penangkapan terhadap Mukti Sulaiman diduga melanggar prosedur sehingga tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan. ”Yang kita persoalkan adalah penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Kajati Sumatera Selatan no 07 itu yang kita persoalkan. Menurut kita penetapan tersangka itu tidak sah,” tegasnya.

Dijelaskan Syarkowi, Mukti Sulaiman sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa. Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Peralihan dari saksi menjadi tersangka harus ada BAP. ”Sekarang kita tidak jelas sampai sekarang tidak ada BAP. Cuma ada surat panggilan kasasi dan pengukuhan tahanan. Baru 8 hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Yang dipertanyakan sekarang, apakah betul sebagai tersangka.  Apabila benar mana turunan berkasnya sampai sekarang belum diterima. Permohonan ke pengadilan sudah masuk ke praperadilan, kita sudah mengajukan permohonan. Jadi praperadilan ini satu minggu sudah selesai namun tetap kita tunggu kapan penetapan sidangnya,” ujarnya.

Alasannya nanti si penyidik harus mengajukan dua alat bukti permohonan cukup. Jadi proses pertamanya pembacaan, jawaban, replik, duplik dan putusan. Jadi Intinya dengan kita ajukan praperadilan ini tersangka berkeberatan dengan penetapan tersangka itu artinya mungkin tersangka merasa tidak bersalah.

Jadi kita siap segera untuk memproses persidangan ini. Andai permohonan kita di tolak oleh pengadilan maka kita hadapi sidang perkara pokok di persidangan.

Syarkowi berharap, permohonan dikabulkan dan hukum ini harus berjalan. ”Kami sudah menyiapkan dua tim kuasa hukum 2 kasus, tim  praperadilan Syarkowi untuk perkara ada 3 orang. Inilah langka yang sesuai aturan untuk membela diri karena tidak merasa bersalah,” pungkasnya.

Laporan : Wiwin
Posting  : Imam Ghazali